SE-10/PJ/2018 mengatur petunjuk pelaksanaan penetapan, penetapan kembali, dan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.
Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu apabila memenuhi sejumlah kriteria, antara lain tepat waktu menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak tertentu, laporan keuangannya memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir. Penetapan dilakukan oleh Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki DJP.
Selain itu, SE-10/PJ/2018 juga mengatur penetapan PKP Berisiko Rendah. Status ini dapat diberikan kepada, antara lain, perusahaan terbuka, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah, Mitra Utama Kepabeanan, Authorized Economic Operator, serta pabrikan atau produsen yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Penetapan kembali dilakukan terhadap status yang masih berlaku pada saat PMK-39/2018 diundangkan. Sementara itu, status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun PKP Berisiko Rendah dapat dicabut apabila tidak lagi memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, SE-10/PJ/2018 memberikan pedoman mengenai proses penetapan hingga pencabutan status bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan PKP Berisiko Rendah.



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id