Mengenal Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan PKP Berisiko Rendah

Ria Apriyanti
Senin, 31 Agustus 2026 | 14:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengenal Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan PKP Berisiko Rendah

SE-10/PJ/2018 mengatur petunjuk pelaksanaan penetapan, penetapan kembali, dan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.

Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu apabila memenuhi sejumlah kriteria, antara lain tepat waktu menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak tertentu, laporan keuangannya memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir. Penetapan dilakukan oleh Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki DJP.

Selain itu, SE-10/PJ/2018 juga mengatur penetapan PKP Berisiko Rendah. Status ini dapat diberikan kepada, antara lain, perusahaan terbuka, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah, Mitra Utama Kepabeanan, Authorized Economic Operator, serta pabrikan atau produsen yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Penetapan kembali dilakukan terhadap status yang masih berlaku pada saat PMK-39/2018 diundangkan. Sementara itu, status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun PKP Berisiko Rendah dapat dicabut apabila tidak lagi memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, SE-10/PJ/2018 memberikan pedoman mengenai proses penetapan hingga pencabutan status bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan PKP Berisiko Rendah.


29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

29 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H

19 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) - Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP

17 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

08 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter