Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Dalam kasus banding PT NPPK atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Februari 2016, Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi Direktur Jenderal Pajak (DJP) karena kegagalan Terbanding untuk menyajikan bukti detail yang sah dan meyakinkan di muka persidangan. Putusan ini menekankan pentingnya validitas data spesifik dalam menguji keabsahan koreksi.
Kasus ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran sebesar Rp68.945.741,00 yang diajukan oleh DJP. Terbanding berargumen bahwa koreksi tersebut valid karena didasarkan pada temuan pemeriksaan yang mengindikasikan adanya selisih penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang seharusnya terutang PPN, namun belum dilaporkan atau kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Koreksi ini diduga berasal dari proses data matching atau perbandingan antara pelaporan PPN dengan data Peredaran Usaha PPh Badan, atau data eksternal lainnya. DJP bersikeras bahwa penambahan DPP PPN ini bertujuan untuk memastikan seluruh peredaran usaha telah dikenakan PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN.
Di sisi lain, Pemohon Banding membantah keras seluruh koreksi dengan menegaskan bahwa semua penyerahan BKP telah dilaporkan dan PPN-nya telah dipungut serta disetor secara benar sesuai pembukuan perusahaan. Pemohon Banding menilai koreksi DJP bersifat spekulatif dan tidak didukung oleh dokumen transaksi yang mendasarinya. Bantahan utama Pemohon Banding terfokus pada kegagalan Terbanding dalam menyajikan faktur pajak atau dokumen penjualan spesifik yang membuktikan adanya penyerahan BKP terutang PPN yang belum dilaporkan.
Menanggapi konflik pembuktian ini, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap bukti dan argumen kedua belah pihak. Majelis berpegangan teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur bahwa Terbanding wajib membuktikan kebenaran ketetapan pajak yang diterbitkannya. Dalam pertimbangannya, Majelis menyimpulkan bahwa Terbanding hanya menyajikan data koreksi secara global atau ringkas. Terbanding tidak mampu memberikan rincian transaksi spesifik (seperti nomor faktur pajak atau dokumen penjualan) yang dapat meyakinkan Majelis bahwa memang terjadi penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan dan dikenakan PPN.
Keputusan Majelis Hakim untuk Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding ini memberikan implikasi yang signifikan. Putusan ini menjadi preseden yang sangat kuat yang menegaskan bahwa koreksi PPN Keluaran yang hanya didasarkan pada selisih data atau hasil data matching tanpa disertai bukti faktual dan rinci (seperti faktur pajak atau dokumen pendukung transaksi) tidak akan dipertahankan di Pengadilan Pajak.
Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah penguatan posisi hukum dalam menghadapi sengketa serupa, sekaligus menjadi peringatan nyata bagi otoritas pajak untuk memperkuat basis data pemeriksaan dengan dokumen transaksi yang lebih detail dan valid demi kepastian hukum materiil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini