Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Wajib Pajak Menang Telak! Koreksi PPN Senilai Rp68 Juta Dibatalan Majelis Hakim Karena DJP Gagal Buktikan Transaksi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001938.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 03 Juli 2026 | 14:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Telak! Koreksi PPN Senilai Rp68 Juta Dibatalan Majelis Hakim Karena DJP Gagal Buktikan Transaksi

Sengketa PPN Keluaran PT NPPK Masa Pajak Februari 2016: Kegagalan Pembuktian Data Matching Global Fiskus di Hadapan Majelis Hakim

Prinsip beban pembuktian mutlak yang diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak kembali menjadi penentu utama dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran.

Dalam kasus banding PT NPPK atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Februari 2016, Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi Direktur Jenderal Pajak (DJP) karena kegagalan Terbanding untuk menyajikan bukti detail yang sah dan meyakinkan di muka persidangan. Putusan ini menekankan pentingnya validitas data spesifik dalam menguji keabsahan koreksi.

Inti Konflik: Polemik Koreksi Omzet Ekualisasi Melalui Data Matching Ringkas

Kasus ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran sebesar Rp68.945.741,00 yang diajukan oleh DJP. Terbanding berargumen bahwa koreksi tersebut valid karena didasarkan pada temuan pemeriksaan yang mengindikasikan adanya selisih penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang seharusnya terutang PPN, namun belum dilaporkan atau kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Koreksi ini diduga berasal dari proses data matching atau perbandingan antara pelaporan PPN dengan data Peredaran Usaha PPh Badan, atau data eksternal lainnya. DJP bersikeras bahwa penambahan DPP PPN ini bertujuan untuk memastikan seluruh peredaran usaha telah dikenakan PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN.

Di sisi lain, Pemohon Banding membantah keras seluruh koreksi dengan menegaskan bahwa semua penyerahan BKP telah dilaporkan dan PPN-nya telah dipungut serta disetor secara benar sesuai pembukuan perusahaan. Pemohon Banding menilai koreksi DJP bersifat spekulatif dan tidak didukung oleh dokumen transaksi yang mendasarinya. Bantahan utama Pemohon Banding terfokus pada kegagalan Terbanding dalam menyajikan faktur pajak atau dokumen penjualan spesifik yang membuktikan adanya penyerahan BKP terutang PPN yang belum dilaporkan.

Resolusi: Kewajiban Fiskus Membuktikan Kebenaran Ketetapan Hukum Secara Rinci

Menanggapi konflik pembuktian ini, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap bukti dan argumen kedua belah pihak. Majelis berpegangan teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur bahwa Terbanding wajib membuktikan kebenaran ketetapan pajak yang diterbitkannya. Dalam pertimbangannya, Majelis menyimpulkan bahwa Terbanding hanya menyajikan data koreksi secara global atau ringkas. Terbanding tidak mampu memberikan rincian transaksi spesifik (seperti nomor faktur pajak atau dokumen penjualan) yang dapat meyakinkan Majelis bahwa memang terjadi penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan dan dikenakan PPN.

Analisis dan Dampak: Keunggulan Posisi Wajib Pajak Atas Koreksi Tanpa Bukti Faktual

Keputusan Majelis Hakim untuk Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding ini memberikan implikasi yang signifikan. Putusan ini menjadi preseden yang sangat kuat yang menegaskan bahwa koreksi PPN Keluaran yang hanya didasarkan pada selisih data atau hasil data matching tanpa disertai bukti faktual dan rinci (seperti faktur pajak atau dokumen pendukung transaksi) tidak akan dipertahankan di Pengadilan Pajak.

Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah penguatan posisi hukum dalam menghadapi sengketa serupa, sekaligus menjadi peringatan nyata bagi otoritas pajak untuk memperkuat basis data pemeriksaan dengan dokumen transaksi yang lebih detail dan valid demi kepastian hukum materiil.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013090.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001939.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012794.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001936.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001701.132024PPM.XVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002208.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003668.152024PPM.XIVA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter