Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Konflik penentuan Penghasilan Kena Pajak (PhKP) bagi perusahaan Toll Manufacturing garmen, yang beroperasi di bawah rezim Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), seringkali mempertentangkan kewajiban komersial dengan asumsi risiko fungsional yang terbatas, sebagaimana terjadi dalam sengketa ini. Kantor Pajak menyanggah pembebanan biaya impor, biaya ekspor, dan klaim dengan argumen fungsional bahwa Wajib Pajak (WP) sebagai Toll Manufacturer seharusnya tidak menanggung biaya tersebut, melainkan di-reimburse oleh principal (pemilik bahan baku), merujuk pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Inti konflik sengketa ini terletak pada interpretasi biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan) dalam konteks Incoterm FOB (Free On Board) yang mengikat WP.
Pemohon Banding dengan tegas menyatakan bahwa biaya impor bahan baku yang menjadi komponen HPP, biaya ekspor produk jadi hingga pemuatan kapal (FOB), dan beban klaim akibat cacat produksi adalah tanggung jawab kontraktual yang terintegrasi dalam Cost of Manufacturing, Packing, and Handling (CMPH). WP berdalil bahwa seluruh biaya tersebut dikeluarkan untuk kelangsungan usaha dan memenuhi kriteria biaya 3M.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang menguatkan perspektif Pemohon Banding. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menolak asumsi Terbanding yang menggunakan perbandingan fungsional (risiko terbatas Toll Manufacturer) untuk menolak biaya. Majelis berpendapat bahwa selama Pemohon Banding dapat membuktikan secara materiil bahwa biaya tersebut dikeluarkan, didukung oleh bukti-bukti, dan merupakan konsekuensi logis dari perjanjian komersial yang sah (FOB), maka biaya tersebut adalah deductible secara fiskal.
Putusan ini menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban biaya 3M yang didukung oleh bukti formal dan kontrak yang eksplisit menjadi penentu utama, yang mengesampingkan spekulasi terkait alokasi risiko fungsional Transfer Pricing yang tidak terbukti secara faktual. Implikasi yuridisnya adalah penguatan posisi Toll Manufacturer untuk membebankan biaya yang terikat pada Incoterm dan kontrak komersial yang ketat, asalkan dokumentasi akuntansi dan legalnya solid.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.