Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Pergulatan PPh Badan Toll Manufacturer Garmen: Kapan Beban Impor & Klaim Boleh Dibebankan?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001936.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pergulatan PPh Badan Toll Manufacturer Garmen: Kapan Beban Impor & Klaim Boleh Dibebankan?

Konflik Penentuan Penghasilan Kena Pajak (PhKP) Toll Manufacturing Garmen

Konflik penentuan Penghasilan Kena Pajak (PhKP) bagi perusahaan Toll Manufacturing garmen, yang beroperasi di bawah rezim Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), seringkali mempertentangkan kewajiban komersial dengan asumsi risiko fungsional yang terbatas, sebagaimana terjadi dalam sengketa ini. Kantor Pajak menyanggah pembebanan biaya impor, biaya ekspor, dan klaim dengan argumen fungsional bahwa Wajib Pajak (WP) sebagai Toll Manufacturer seharusnya tidak menanggung biaya tersebut, melainkan di-reimburse oleh principal (pemilik bahan baku), merujuk pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Inti konflik sengketa ini terletak pada interpretasi biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan) dalam konteks Incoterm FOB (Free On Board) yang mengikat WP.

Argumen dan Tanggung Jawab Kontraktual Pemohon Banding

Pemohon Banding dengan tegas menyatakan bahwa biaya impor bahan baku yang menjadi komponen HPP, biaya ekspor produk jadi hingga pemuatan kapal (FOB), dan beban klaim akibat cacat produksi adalah tanggung jawab kontraktual yang terintegrasi dalam Cost of Manufacturing, Packing, and Handling (CMPH). WP berdalil bahwa seluruh biaya tersebut dikeluarkan untuk kelangsungan usaha dan memenuhi kriteria biaya 3M.

Pertimbangan Hukum dan Resolusi Majelis Hakim

Majelis Hakim memberikan resolusi yang menguatkan perspektif Pemohon Banding. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menolak asumsi Terbanding yang menggunakan perbandingan fungsional (risiko terbatas Toll Manufacturer) untuk menolak biaya. Majelis berpendapat bahwa selama Pemohon Banding dapat membuktikan secara materiil bahwa biaya tersebut dikeluarkan, didukung oleh bukti-bukti, dan merupakan konsekuensi logis dari perjanjian komersial yang sah (FOB), maka biaya tersebut adalah deductible secara fiskal.

Implikasi Yuridis Kontrak Komersial dan Dokumentasi Legal

Putusan ini menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban biaya 3M yang didukung oleh bukti formal dan kontrak yang eksplisit menjadi penentu utama, yang mengesampingkan spekulasi terkait alokasi risiko fungsional Transfer Pricing yang tidak terbukti secara faktual. Implikasi yuridisnya adalah penguatan posisi Toll Manufacturer untuk membebankan biaya yang terikat pada Incoterm dan kontrak komersial yang ketat, asalkan dokumentasi akuntansi dan legalnya solid.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013090.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001939.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001938.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012794.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001701.132024PPM.XVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002208.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003668.152024PPM.XIVA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter