Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Menang Banding PPh Lebih Bayar: Strategi Wajib Pajak Melawan Koreksi Kredit Pajak PPh Badan yang Tidak Sah

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012794.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 03 Juli 2026 | 14:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding PPh Lebih Bayar: Strategi Wajib Pajak Melawan Koreksi Kredit Pajak PPh Badan yang Tidak Sah

Sengketa Kredit Pajak PPh Badan PT IR: Validitas Bukti Potong Pihak Ketiga Versus Basis Data Internal Otoritas Fiskal

Pengakuan Kredit Pajak Pajak Penghasilan (PPh) merupakan elemen krusial yang sering menjadi titik sengketa dalam pemeriksaan PPh Badan, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012794.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025.

Isu kunci yang diangkat adalah sejauh mana validitas bukti pemotongan atau penyetoran yang diklaim oleh Wajib Pajak harus diakui oleh otoritas pajak, terutama saat Wajib Pajak mengajukan restitusi atas PPh Lebih Bayar. Koreksi yang dilakukan Terbanding pada akhirnya memaksa Wajib Pajak untuk mempertahankan keabsahan angka kredit pajaknya melalui upaya Banding, menunjukkan kompleksitas interpretasi dan administrasi terkait hak pengkreditan.

Inti Konflik: Ketidaksesuaian Data Bukti Potong PPh Pasal 23 dengan Basis Data DJP

Inti konflik dalam kasus ini muncul ketika Terbanding melakukan koreksi yang mengurangi jumlah Kredit Pajak PPh Badan yang telah diklaim oleh PT IR (Pemohon Banding). Koreksi tersebut berimplikasi langsung pada penetapan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang lebih kecil dari hitungan Wajib Pajak. Terbanding mendasarkan koreksi pada temuan pemeriksaan yang meragukan kesesuaian data Kredit Pajak PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, atau jenis PPh lainnya dengan basis data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa mereka telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan material, termasuk kepemilikan bukti pemotongan yang sah dari lawan transaksi. Pemohon Banding mengklaim bahwa seluruh Kredit Pajak yang diajukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 adalah benar secara hukum dan harus diakui sepenuhnya untuk mengurangi total PPh yang terutang.

Resolusi: Pengakuan Aspek Materialitas Kredit Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Resolusi atas sengketa ini ditentukan melalui pendapat hukum Majelis Hakim yang memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Banding. Keputusan ini secara substansial mengakui sebagian besar argumen Wajib Pajak, terlihat dari hasil akhir yang menetapkan PPh Lebih Bayar sebesar Rp(16.131.701.469,00), yang setara dengan perhitungan yang diajukan oleh Pemohon Banding. Keberhasilan Wajib Pajak ini mengindikasikan bahwa Majelis Hakim meyakini bahwa bukti konkrit yang disampaikan oleh Pemohon Banding mengenai keabsahan dan jumlah Kredit Pajak lebih kredibel serta telah memenuhi ketentuan Undang-Undang PPh.

Analisis dan Dampak: Pergeseran Fokus Litigasi dari Formalitas Administrasi ke Bukti Substansi

Implikasi dari putusan ini memberikan penekanan penting terhadap aspek dokumentasi dan beban pembuktian materiil dalam sengketa Kredit Pajak. Wajib Pajak harus memastikan bahwa tidak hanya bukti potong secara fisik yang dimiliki, tetapi juga terdapat kesesuaian data dengan transaksi yang dilaporkan dalam dokumen pencatatan lain, seperti faktur pajak dan akun buku besar (*general ledger*).

Putusan ini berfungsi sebagai preseden kuat yang memperkuat hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga, selama Wajib Pajak mampu membuktikan bahwa pemotongan tersebut secara faktual telah terjadi. Pengadilan Pajak cenderung memihak Wajib Pajak yang dapat menyajikan bukti komprehensif atas kebenaran transaksi, bahkan ketika data awal sistem pemindaian DJP menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian arus data (*data mismatching*).

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013090.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001939.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001938.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001936.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001701.132024PPM.XVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002208.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003668.152024PPM.XIVA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter