SE-10/PJ/2018 memberikan petunjuk pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.
Pada dasarnya, pengembalian pendahuluan diajukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dengan mengisi bagian permohonan pengembalian pendahuluan. Dalam kondisi tertentu, permohonan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dapat diajukan melalui surat tersendiri.
Selanjutnya, KPP melakukan penelitian atas permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penelitian terhadap pemenuhan kewajiban formal dan persyaratan materiil. Berdasarkan hasil penelitian, Kepala KPP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) apabila persyaratan terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak. Sebaliknya, apabila persyaratan tidak terpenuhi atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, SKPPKP tidak diterbitkan dan Wajib Pajak atau PKP diberikan pemberitahuan sesuai ketentuan.
SE-10/PJ/2018 juga mengatur perlakuan terhadap selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum diperhitungkan dalam SKPPKP. Atas selisih tersebut, Wajib Pajak atau PKP dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan atau, dalam kondisi tertentu, mengompensasikannya ke Masa Pajak berikutnya melalui pembetulan SPT.
Selain itu, pembetulan SPT sebelum atau setelah penerbitan SKPPKP dapat memengaruhi dasar pengembalian pendahuluan. Jangka waktu penyelesaian permohonan juga berbeda dengan kategori Wajib Pajak dan jenis pajaknya.
Dengan demikian, meskipun diberikan kepada tiga kelompok Wajib Pajak dan PKP, pengembalian pendahuluan tetap diproses melalui mekanisme penelitian dan penerbitan SKPPKP dengan ketentuan serta jangka waktu yang berbeda sesuai kategorinya.



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id