WP Tidak Bisa Disalahkan Atas Kelalaian Lawan Transaksi dalam Pelaporan PPN Jasa Pelabuhan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008401.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
WP Tidak Bisa Disalahkan Atas Kelalaian Lawan Transaksi dalam Pelaporan PPN Jasa Pelabuhan

Analisis Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan: Pembuktian Eksistensi Transaksi via Forwarder dan Batasan Konfirmasi Negatif

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan (PM) seringkali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak (WP), terutama ketika melibatkan transaksi jasa melalui perantara atau forwarder. Kasus PT AFI menunjukkan bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan semata-mata pada hasil konfirmasi negatif dan perbedaan identitas pembayar dalam arus uang dapat dibatalkan apabila WP mampu membuktikan eksistensi transaksi secara material dan formal sesuai regulasi yang berlaku. Inti konflik bermula ketika Terbanding menolak pengkreditan PPN atas jasa kepelabuhanan karena invoice diterbitkan oleh pihak ketiga (JICT), sementara pembayaran dilakukan melalui forwarder, ditambah dengan adanya konfirmasi negatif dari sistem DJP.

Argumentasi Hukum: Ketidaksinkronan Arus Uang Terbanding vs Tanggung Jawab Renteng Pembeli PT AFI

Terbanding berargumen bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Karena lawan transaksi tidak melaporkan faktur tersebut dan terdapat ketidaksinkronan arus uang (pembayaran ke forwarder, bukan langsung ke penerbit faktur), maka PM tersebut tidak dapat dikreditkan. Sebaliknya, PT AFI menegaskan bahwa praktik pembayaran melalui forwarder adalah hal lazim dalam industri logistik. Berdasarkan Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012, pembeli tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng jika dapat membuktikan pembayaran pajak telah dilakukan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Keutamaan Kebenaran Material dan Dokumen Tertentu yang Dipersamakan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa nota penjualan jasa kepelabuhanan merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai PER-13/PJ/2019. Majelis menekankan bahwa kebenaran material transaksi lebih utama daripada sekadar status pelaporan oleh lawan transaksi. Selama WP dapat menunjukkan bukti arus barang/jasa dan arus uang yang valid kepada perantara yang ditunjuk, maka hak pengkreditan PM tetap melekat pada WP. Kelalaian lawan transaksi dalam melaporkan PPN adalah ranah pengawasan DJP terhadap pihak penerbit, bukan beban pembeli.

Implikasi Putusan: Vitalnya Tertib Administrasi Bukti Korespondensi dan Bank Statement

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri yang menggunakan jasa kepelabuhanan melalui pihak ketiga. Implikasinya, DJP tidak dapat serta merta menggunakan argumen tanggung jawab renteng atau konfirmasi negatif untuk membatalkan pengkreditan PM jika WP memiliki bukti bayar yang kuat. Kesimpulannya, tertib administrasi dalam menyimpan bukti korespondensi dengan forwarder dan bukti bayar (seperti bank statement) menjadi kunci vital dalam memenangkan sengketa serupa di masa depan.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008380.16/2024/PP/M.XXA for 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004197.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004378.152021PPM.XIVB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004868.162023PPM.XXB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008410.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004896.162021PPM.XIVB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006496.152021PPM.XIIA Tahun 2024

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008450.15/2022/PP/M.IB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008451.16/2022/PP/M.IB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006725.152021PPM.XIIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter