Terobosan Putusan Pengadilan Pajak: Biaya Kerugian Penurunan Nilai Aset Kapal Rp 88 Miliar Akhirnya Diakui Fiskal!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006725.152021PPM.XIIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terobosan Putusan Pengadilan Pajak: Biaya Kerugian Penurunan Nilai Aset Kapal Rp 88 Miliar Akhirnya Diakui Fiskal!

Putusan Pengadilan Pajak atas Impairment Loss: Batas Akseptabilitas Fiskal Biaya Penurunan Nilai Aset Tetap

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006725.15/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 menjadi preseden penting dalam mendefinisikan batas akseptabilitas fiskal atas Biaya Penurunan Nilai Aset Tetap (Impairment Loss), sebuah isu yang kerap menjadi diskrepansi antara akuntansi komersial dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Sengketa ini berpusat pada koreksi positif sebesar Rp 88.086.355.197,00 dalam penetapan PPh Badan Tahun Pajak 2015 yang dikenakan kepada PT RTI Tbk, sebuah perusahaan di industri perkapalan. Wajib Pajak (WP) bersikukuh bahwa kerugian penurunan nilai atas armada kapal mereka adalah cerminan kondisi riil bisnis yang memburuk, sementara otoritas pajak berpandangan bahwa kerugian tersebut belum dapat diakui karena masih bersifat potensial (unrealized loss).

Inti Konflik dalam Sengketa

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada interpretasi Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak pembentukan biaya penurunan nilai karena secara eksplisit tidak termasuk dalam daftar biaya yang dapat dikurangkan, dan dianggap melanggar prinsip actual loss (kerugian nyata). Menurut Terbanding, kerugian atas aset hanya dapat diakui pada saat pelepasan aset (dijual atau dihentikan penggunaannya), bukan hanya karena penyesuaian nilai buku. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa pengakuan impairment loss adalah mandat dari Standar Akuntansi Keuangan (SAK) untuk mencerminkan nilai yang dapat dipulihkan (recoverable amount). Kepatuhan akuntansi ini didukung dengan bukti tak terbantahkan berupa Laporan Penilaian Independen, yang membuktikan bahwa nilai ekonomi aset kapal memang sudah turun drastis.

Pertimbangan dan Resolusi Majelis Hakim

Dalam putusannya, Majelis Hakim dengan tegas membatalkan koreksi DJP, mengabulkan seluruh permohonan banding. Majelis berpegangan pada fakta bahwa Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti yang kredibel melalui laporan penilaian independen. Majelis menilai bahwa koreksi Terbanding menjadi lemah karena tidak didukung oleh fakta-fakta yang mampu membantah keabsahan laporan tersebut. Oleh karena itu, impairment loss tersebut diakui sebagai biaya yang wajar dan berhubungan dengan upaya 3M, karena mencerminkan kerugian riil yang telah membebani kinerja perusahaan. Keputusan Majelis ini secara fundamental mengedepankan prinsip substansi ekonomi (economic substance) di atas formalitas literalis peraturan perpajakan, sepanjang didukung oleh dokumentasi yang kuat.

Implikasi Putusan dan Strategi Kebijakan Fiskal

Implikasi dari Putusan Pengadilan Pajak ini adalah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah mencatat impairment loss sesuai SAK dan didukung dengan laporan penilaian independen yang valid. Putusan ini mengirimkan sinyal bahwa Pengadilan Pajak cenderung menerima penyesuaian akuntansi yang didasarkan pada kerugian riil akibat kondisi pasar yang ekstrem, meskipun belum terjadi pelepasan fisik aset. Bagi WP, strategi litigasi kunci terletak pada kualitas pembuktian dan kemampuan untuk membingkai impairment loss sebagai kerugian yang tidak terhindarkan dalam rangka memelihara keberlangsungan usaha. Penguatan dokumentasi ini merupakan diferensiasi krusial yang menentukan keberhasilan sengketa PPh Badan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008371.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004195.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008378.15/2020/PP/M.XA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008380.16/2024/PP/M.XXA for 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004197.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008401.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004378.152021PPM.XIVB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004868.162023PPM.XXB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008410.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004896.162021PPM.XIVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter