Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006725.15/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 menjadi preseden penting dalam mendefinisikan batas akseptabilitas fiskal atas Biaya Penurunan Nilai Aset Tetap (Impairment Loss), sebuah isu yang kerap menjadi diskrepansi antara akuntansi komersial dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Sengketa ini berpusat pada koreksi positif sebesar Rp 88.086.355.197,00 dalam penetapan PPh Badan Tahun Pajak 2015 yang dikenakan kepada PT RTI Tbk, sebuah perusahaan di industri perkapalan. Wajib Pajak (WP) bersikukuh bahwa kerugian penurunan nilai atas armada kapal mereka adalah cerminan kondisi riil bisnis yang memburuk, sementara otoritas pajak berpandangan bahwa kerugian tersebut belum dapat diakui karena masih bersifat potensial (unrealized loss).
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada interpretasi Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak pembentukan biaya penurunan nilai karena secara eksplisit tidak termasuk dalam daftar biaya yang dapat dikurangkan, dan dianggap melanggar prinsip actual loss (kerugian nyata). Menurut Terbanding, kerugian atas aset hanya dapat diakui pada saat pelepasan aset (dijual atau dihentikan penggunaannya), bukan hanya karena penyesuaian nilai buku. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa pengakuan impairment loss adalah mandat dari Standar Akuntansi Keuangan (SAK) untuk mencerminkan nilai yang dapat dipulihkan (recoverable amount). Kepatuhan akuntansi ini didukung dengan bukti tak terbantahkan berupa Laporan Penilaian Independen, yang membuktikan bahwa nilai ekonomi aset kapal memang sudah turun drastis.
Dalam putusannya, Majelis Hakim dengan tegas membatalkan koreksi DJP, mengabulkan seluruh permohonan banding. Majelis berpegangan pada fakta bahwa Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti yang kredibel melalui laporan penilaian independen. Majelis menilai bahwa koreksi Terbanding menjadi lemah karena tidak didukung oleh fakta-fakta yang mampu membantah keabsahan laporan tersebut. Oleh karena itu, impairment loss tersebut diakui sebagai biaya yang wajar dan berhubungan dengan upaya 3M, karena mencerminkan kerugian riil yang telah membebani kinerja perusahaan. Keputusan Majelis ini secara fundamental mengedepankan prinsip substansi ekonomi (economic substance) di atas formalitas literalis peraturan perpajakan, sepanjang didukung oleh dokumentasi yang kuat.
Implikasi dari Putusan Pengadilan Pajak ini adalah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah mencatat impairment loss sesuai SAK dan didukung dengan laporan penilaian independen yang valid. Putusan ini mengirimkan sinyal bahwa Pengadilan Pajak cenderung menerima penyesuaian akuntansi yang didasarkan pada kerugian riil akibat kondisi pasar yang ekstrem, meskipun belum terjadi pelepasan fisik aset. Bagi WP, strategi litigasi kunci terletak pada kualitas pembuktian dan kemampuan untuk membingkai impairment loss sebagai kerugian yang tidak terhindarkan dalam rangka memelihara keberlangsungan usaha. Penguatan dokumentasi ini merupakan diferensiasi krusial yang menentukan keberhasilan sengketa PPh Badan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini