Sengketa perpajakan antara PT DB dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Desember 2019 sebesar Rp646.748.040 yang bersumber dari hasil uji arus piutang dan rekonsiliasi rekening koran bank. Terbanding (DJP) menerapkan prinsip ekstrapolasi data keuangan di mana setiap aliran uang masuk yang tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh Wajib Pajak dianggap sebagai peredaran usaha yang terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN. PT DB menyanggah dengan argumen bahwa selisih tersebut merupakan kesalahan jurnal balik, dana transit (reimbursement), and kesalahan teknis penarikan data oleh pemeriksa.
Inti konflik hukum ini terletak pada beban pembuktian (burden of proof) atas mutasi kredit di rekening bank. Terbanding berpegang pada Pasal 13 ayat (1) UU KUP bahwa jika data tidak dilaporkan dengan benar, maka diterbitkan SKPKB. Di sisi lain, PT DB mengklaim adanya reversing entry atas biaya dibayar di muka dan dana transit jasa pelabuhan yang bukan merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak. Namun, kegagalan Pemohon Banding dalam menyajikan bukti konkret seperti screenshot sistem akuntansi atau dokumen reimbursement yang valid menjadi titik lemah dalam mempertahankan posisi mereka terhadap sebagian besar koreksi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan melakukan bedah materialitas atas setiap komponen koreksi. Terhadap klaim kesalahan jurnal biaya dibayar di muka sebesar Rp317.863.070, Majelis mempertahankan koreksi karena PT DB tidak mampu membuktikan klaim tersebut dengan dokumen sumber yang memadai. Sebaliknya, terhadap selisih yang diakui Terbanding sebagai kesalahan input data atau yang terbukti sebagai dana transit berdasarkan pengakuan Terbanding di persidangan, Majelis membatalkan koreksi tersebut. Alhasil, Majelis mengabulkan sebagian banding dengan tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp504.920.664.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa dalam sengketa yang berbasis uji arus uang, dokumen formalitas akuntansi jauh lebih berharga daripada sekadar narasi argumen. Implikasi putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga integritas audit trail antara mutasi bank dengan buku besar. Putusan ini menegaskan bahwa setiap uang masuk yang diklaim sebagai non-omzet harus didukung dengan bukti lawan yang tak terbantahkan agar tidak dianggap sebagai penyerahan yang terutang PPN secara jabatan oleh otoritas pajak.
Kasus PT DB menjadi pengingat krusial bahwa transparansi data perbanking dalam pemeriksaan pajak menuntut kesiapan dokumentasi yang presisi. Kemenangan parsial dalam putusan ini membuktikan bahwa pengakuan kesalahan oleh Terbanding dalam persidangan dapat menjadi pintu masuk pembatalan koreksi, namun tanpa bukti pendukung yang kuat, Wajib Pajak akan tetap berada pada posisi yang rentan terhadap koreksi ekstrapolasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini