Koreksi Pajak Masukan atas perolehan vaksin COVID-19 bagi karyawan memicu sengketa substansial antara PT AM dengan Otoritas Pajak akibat kegagalan pembuktian arus uang. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Dalam kasus ini, Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp104.367.959,00 dengan dalih bahwa biaya kesehatan preventif tersebut tidak berkontribusi langsung pada penyerahan kena pajak, ditambah dengan kendala prosedural di mana dokumen pendukung tidak disampaikan secara lengkap selama proses keberatan sesuai batasan Pasal 14 ayat (1) PMK-9/PMK.03/2013.
Inti konflik berpusat pada dualisme interpretasi atas pengadaan vaksin Gotong Royong yang dilakukan secara terpusat oleh induk usaha grup. PT AM berargumen bahwa vaksinasi adalah syarat mutlak operasional perkebunan di masa pandemi demi menjaga kontinuitas produksi, didukung oleh semangat PMK Nomor 239/PMK.03/2020. Sebaliknya, Terbanding menilai transaksi tersebut tidak memenuhi kualifikasi pengkreditan karena dianggap sebagai biaya kesejahteraan karyawan yang bersifat konsumtif dan tidak dibuktikan dengan dokumen yang memadai saat pemeriksaan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan pandangan moderat terkait aspek 3M, di mana pembelian vaksin diakui dapat dibenarkan untuk meningkatkan ketahanan tubuh karyawan di lingkungan kerja. Namun, Resolusi sengketa ini justru terjawab pada aspek formal pembuktian pembayaran. Majelis menemukan adanya selisih antara nilai dalam Faktur Pajak dengan bukti Bank Voucher yang diajukan. Berdasarkan Pasal 16F UU PPN, pembeli bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak kecuali dapat membuktikan telah melakukan pembayaran kepada penjual. Karena terdapat selisih bayar yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa pajak atas Faktur Pajak terkait belum sepenuhnya dibayar.
Analisis dan dampak dari putusan ini menegaskan bahwa validitas substansi (3M) tidak akan berguna jika tidak dibarengi dengan presisi administratif arus uang. Meskipun kebijakan internal perusahaan dalam membiayai kesehatan karyawan memiliki landasan kuat sebagai biaya operasional, ketidakmampuan membuktikan rekonsiliasi pembayaran mengakibatkan hilangnya hak pengkreditan Pajak Masukan secara total. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi peringatan keras untuk memastikan setiap transaksi antar-grup (intercompany) didukung dengan bukti bayar yang identik dengan nilai Faktur Pajak.
Kesimpulannya, permohonan banding PT AM ditolak sepenuhnya karena gagal memenuhi beban pembuktian pembayaran pajak sesuai mandat regulasi tanggung jawab renteng. Disiplin dalam mendokumentasikan arus uang dan ketepatan penyampaian dokumen pada tahap pemeriksaan awal tetap menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini