Sengketa perpajakan yang melibatkan PT DB (Pemohon Banding) melawan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) menyoroti kompleksitas pembuktian atas koreksi peredaran usaha dan pendapatan bunga dari transaksi afiliasi. Fokus utama perselisihan ini terletak pada penerapan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 mengenai piutang tanpa bunga kepada pihak hubungan istimewa.
Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp649.626.140 berdasarkan pengujian arus uang dan barang, serta menetapkan penghasilan bunga "deemed interest" sebesar Rp933.166.166. Terbanding berargumen bahwa pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak memenuhi syarat kumulatif pinjaman tanpa bunga, sehingga harus dikenakan bunga sesuai tingkat suku bunga pasar. Di sisi lain, PT DB menyanggah dengan menyatakan bahwa selisih omzet merupakan transaksi tahun sebelumnya dan dana yang disalurkan ke afiliasi sejatinya adalah pembagian dividen, bukan pinjaman.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa beban pembuktian berada di tangan Wajib Pajak. Karena PT DB tidak dapat menyajikan dokumen sumber yang meyakinkan atau bukti konkret yang mendukung dalil "pembagian dividen" maupun rekonsiliasi arus uang yang akurat, Majelis Hakim memutuskan untuk mempertahankan seluruh koreksi Terbanding. Putusan ini mempertegas bahwa setiap transaksi afiliasi harus didukung dokumentasi formal yang kuat untuk menghindari reklasifikasi fiskal yang merugikan.
Kesimpulannya, sengketa ini memberikan pelajaran krusial bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) dalam transaksi hubungan istimewa. Ketidakmampuan membuktikan substansi ekonomi atas arus kas dapat berujung pada koreksi fiskal yang signifikan meskipun secara akuntansi diklaim sebagai transaksi non-objek pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini