Sengketa pajak atas penetapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sering kali berakar pada kegagalan Terbanding dalam membuktikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang sesungguhnya sesuai amanat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN. Dalam kasus PT MP, Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp1.959.982.711,00 yang didasarkan pada hasil ekualisasi data pihak ketiga dan pengujian arus piutang tanpa didukung bukti manifes transaksi yang konkret. Inti konflik muncul ketika Terbanding menganggap pendapatan luar usaha, uang muka, and selisih arus piutang sebagai penyerahan yang belum dipungut PPN-nya, sementara PT MP menegaskan bahwa angka-angka tersebut hanyalah mutasi administratif barang rusak atau transaksi yang faktur pajaknya telah diterbitkan namun beda klasifikasi pencatatan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan prinsip substansi ekonomi di atas formalitas administratif. Terkait uang muka, Majelis menemukan bukti bahwa PT MP telah menerbitkan Faktur Pajak dengan nilai yang sesuai, sehingga tidak ada potensi pajak yang hilang. Mengenai selisih arus piutang dan pendapatan luar usaha, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya "peristiwa hukum penyerahan" yang menjadi syarat mutlak terutangnya PPN. Putusan ini menegaskan bahwa ekualisasi atau uji arus piutang hanyalah alat indikasi, bukan bukti final adanya omzet yang disembunyikan jika Wajib Pajak mampu memberikan penjelasan logis yang didukung bukti pendukung. Implikasinya, otoritas pajak tidak dapat melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi selisih angka tanpa menelusuri eksistensi fisik transaksinya. Kesimpulannya, penguatan dokumentasi rekonsiliasi internal bagi Wajib Pajak adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa hasil pengujian arus kas maupun piutang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini