Direktur Jenderal Pajak awalnya menetapkan koreksi positif atas Pajak Masukan PT DAI untuk Masa Pajak Maret 2015 melalui SKPKB PPN. Sengketa ini berawal dari ketidaksetujuan Wajib Pajak terhadap hasil pemeriksaan yang mengoreksi hak pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp2.880.000,00. Namun, dinamika persidangan berubah total ketika Pemohon Banding secara formal menyampaikan kehendak untuk tidak melanjutkan perkara melalui surat pernyataan pencabutan banding yang ditandatangani oleh pucuk pimpinan perusahaan.
Inti konflik ini bergeser dari substansi materiil Pajak Masukan menjadi isu formil prosedur pencabutan sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Pengadilan Pajak. Meskipun telah dijadwalkan sidang, Pemohon Banding memilih untuk mencabut permohonannya dan tidak hadir dalam persidangan. Terbanding, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, secara tegas memberikan persetujuan atas pencabutan tersebut dalam persidangan terbuka, yang merupakan syarat esensial agar pencabutan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim setelah perkara mulai diperiksa.
Majelis Hakim IVA Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2002. Karena pencabutan diajukan saat persidangan sudah berjalan dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak Terbanding, Majelis Hakim memandang permohonan tersebut memenuhi syarat yuridis. Resolusi hukum yang diambil adalah menghapus sengketa tersebut dari daftar perkara melalui putusan resmi, yang secara otomatis menutup ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan kembali banding atas objek yang sama di masa depan.
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya strategi litigasi yang matang bagi Wajib Pajak sebelum melangkah ke Pengadilan Pajak. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa sekali pencabutan disetujui dan diputus oleh Majelis, maka ketetapan pajak asal (SKPKB) menjadi inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Bagi praktisi pajak, kasus ini menjadi pengingat bahwa hak untuk menarik kembali permohonan adalah hak atributif Wajib Pajak, namun harus dilakukan dengan pemahaman penuh atas konsekuensi hukum hilangnya hak upaya hukum lanjutan.
Kesimpulannya, permohonan pencabutan banding PT DAI dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim karena telah memenuhi prosedur formalitas dan mendapatkan restu dari Terbanding. Kasus ini menutup lembaran sengketa PPN Masa Maret 2015 perusahaan tersebut secara permanen.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini