WP Membatalkan Banding di Tengah Jalan? Begini Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Terkait Pencabutan Sengketa PPN

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Pencabutan

PUT-006282.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 17:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
WP Membatalkan Banding di Tengah Jalan? Begini Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Terkait Pencabutan Sengketa PPN

Dinamika Pencabutan Banding PT DAI dalam Sengketa PPN

Direktur Jenderal Pajak awalnya menetapkan koreksi positif atas Pajak Masukan PT DAI untuk Masa Pajak Maret 2015 melalui SKPKB PPN. Sengketa ini berawal dari ketidaksetujuan Wajib Pajak terhadap hasil pemeriksaan yang mengoreksi hak pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp2.880.000,00. Namun, dinamika persidangan berubah total ketika Pemohon Banding secara formal menyampaikan kehendak untuk tidak melanjutkan perkara melalui surat pernyataan pencabutan banding yang ditandatangani oleh pucuk pimpinan perusahaan.

Peralihan Fokus dari Substansi Materiil ke Prosedur Formil

Inti konflik ini bergeser dari substansi materiil Pajak Masukan menjadi isu formil prosedur pencabutan sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Pengadilan Pajak. Meskipun telah dijadwalkan sidang, Pemohon Banding memilih untuk mencabut permohonannya dan tidak hadir dalam persidangan. Terbanding, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, secara tegas memberikan persetujuan atas pencabutan tersebut dalam persidangan terbuka, yang merupakan syarat esensial agar pencabutan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim setelah perkara mulai diperiksa.

Pertimbangan Yuridis Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim IVA Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2002. Karena pencabutan diajukan saat persidangan sudah berjalan dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak Terbanding, Majelis Hakim memandang permohonan tersebut memenuhi syarat yuridis. Resolusi hukum yang diambil adalah menghapus sengketa tersebut dari daftar perkara melalui putusan resmi, yang secara otomatis menutup ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan kembali banding atas objek yang sama di masa depan.

Strategi Litigasi dan Implikasi Hukum bagi Wajib Pajak

Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya strategi litigasi yang matang bagi Wajib Pajak sebelum melangkah ke Pengadilan Pajak. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa sekali pencabutan disetujui dan diputus oleh Majelis, maka ketetapan pajak asal (SKPKB) menjadi inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Bagi praktisi pajak, kasus ini menjadi pengingat bahwa hak untuk menarik kembali permohonan adalah hak atributif Wajib Pajak, namun harus dilakukan dengan pemahaman penuh atas konsekuensi hukum hilangnya hak upaya hukum lanjutan.

Kesimpulan Akhir Sengketa PT DAI

Kesimpulannya, permohonan pencabutan banding PT DAI dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim karena telah memenuhi prosedur formalitas dan mendapatkan restu dari Terbanding. Kasus ini menutup lembaran sengketa PPN Masa Maret 2015 perusahaan tersebut secara permanen.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006063.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000343.162022PPM.VIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009482.16/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005977.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000358.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -009481.15/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000362.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009390.16/2023/PP/M.IIIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005579.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008234.992024PPM.IIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter