Strategi Menangkan Sengketa Transfer Pricing: Mengapa Laporan Penilai Independen (KJPP) Lebih Tangguh dari Penilaian Internal DJP?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005977.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 16:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menangkan Sengketa Transfer Pricing: Mengapa Laporan Penilai Independen (KJPP) Lebih Tangguh dari Penilaian Internal DJP?

Sengketa Nilai Wajar Sewa Afiliasi: PT PEB vs Direktorat Jenderal Pajak

Sengketa penetapan nilai wajar atas transaksi sewa tanah dan bangunan antara PT PEB dengan pihak afiliasi menjadi fokus utama dalam putusan ini, di mana otoritas pajak melakukan koreksi signifikan berdasarkan estimasi internal. Terbanding menerapkan otoritas Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menghitung ulang penghasilan neto melalui metode kapitalisasi pasar yang menghasilkan nilai sewa jauh melampaui kontrak komersial. Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa objektivitas dalam memilih data pembanding (comparability) dan metode penilaian yang diakui secara profesional merupakan pilar utama dalam menentukan kepatuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP).

Inti Konflik: Perbedaan Metodologi Penilaian

Inti konflik berpusat pada perbedaan metodologi penilaian antara Penilai Internal DJP yang menggunakan pendekatan proyeksi pendapatan (kapitalisasi) melawan Penilai Independen (KJPP) yang menggunakan pendekatan harga pasar riil. Terbanding berargumen bahwa lokasi pabrik di Boyolali memiliki potensi ekonomi tinggi sehingga nilai sewanya harus disesuaikan dengan harga jual properti di kawasan industri sekitar. Di sisi lain, Wajib Pajak membuktikan bahwa infrastruktur lokasi tersebut dibangun secara mandiri dan data pembanding yang digunakan Terbanding tidak sebanding (not comparable) karena mencampuradukkan harga jual dengan harga sewa, serta tidak mempertimbangkan kondisi fisik bangunan yang sebenarnya.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot lebih pada bukti formal berupa Laporan Penilaian Properti dari KJPP yang diajukan Wajib Pajak. Hakim berpendapat bahwa dalam sengketa nilai wajar, pendekatan harga pasar dengan data pembanding sewa yang eksis di lokasi yang sama jauh lebih akurat dibandingkan metode kapitalisasi yang sangat bergantung pada asumsi angka kapitalisasi (cap rate) yang subjektif. Karena Terbanding gagal membuktikan bahwa data pembandingnya memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi, Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan memenangkan Wajib Pajak.

Implikasi bagi Transaksi Hubungan Istimewa

Putusan ini menjadi preseden krusial bagi perusahaan yang memiliki transaksi hubungan istimewa terkait penggunaan aset tetap. Secara implikasi, dokumen Transfer Pricing Documentation (TP Doc) saja tidak cukup; kehadiran laporan penilaian dari KJPP yang kredibel menjadi instrumen pembuktian vital di Pengadilan Pajak. Bagi Wajib Pajak, sangat penting untuk memastikan bahwa data pembanding yang digunakan dalam penentuan harga sewa benar-benar mencerminkan kondisi geografis dan fungsional yang setara guna memitigasi risiko koreksi otoritas pajak yang sering kali menggunakan pendekatan makro.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Pencabutan

PUT-006282.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006063.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000343.162022PPM.VIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009482.16/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000358.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -009481.15/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000362.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009390.16/2023/PP/M.IIIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005579.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008234.992024PPM.IIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter