Sengketa penetapan nilai wajar atas transaksi sewa tanah dan bangunan antara PT PEB dengan pihak afiliasi menjadi fokus utama dalam putusan ini, di mana otoritas pajak melakukan koreksi signifikan berdasarkan estimasi internal. Terbanding menerapkan otoritas Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menghitung ulang penghasilan neto melalui metode kapitalisasi pasar yang menghasilkan nilai sewa jauh melampaui kontrak komersial. Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa objektivitas dalam memilih data pembanding (comparability) dan metode penilaian yang diakui secara profesional merupakan pilar utama dalam menentukan kepatuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP).
Inti konflik berpusat pada perbedaan metodologi penilaian antara Penilai Internal DJP yang menggunakan pendekatan proyeksi pendapatan (kapitalisasi) melawan Penilai Independen (KJPP) yang menggunakan pendekatan harga pasar riil. Terbanding berargumen bahwa lokasi pabrik di Boyolali memiliki potensi ekonomi tinggi sehingga nilai sewanya harus disesuaikan dengan harga jual properti di kawasan industri sekitar. Di sisi lain, Wajib Pajak membuktikan bahwa infrastruktur lokasi tersebut dibangun secara mandiri dan data pembanding yang digunakan Terbanding tidak sebanding (not comparable) karena mencampuradukkan harga jual dengan harga sewa, serta tidak mempertimbangkan kondisi fisik bangunan yang sebenarnya.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot lebih pada bukti formal berupa Laporan Penilaian Properti dari KJPP yang diajukan Wajib Pajak. Hakim berpendapat bahwa dalam sengketa nilai wajar, pendekatan harga pasar dengan data pembanding sewa yang eksis di lokasi yang sama jauh lebih akurat dibandingkan metode kapitalisasi yang sangat bergantung pada asumsi angka kapitalisasi (cap rate) yang subjektif. Karena Terbanding gagal membuktikan bahwa data pembandingnya memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi, Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan memenangkan Wajib Pajak.
Putusan ini menjadi preseden krusial bagi perusahaan yang memiliki transaksi hubungan istimewa terkait penggunaan aset tetap. Secara implikasi, dokumen Transfer Pricing Documentation (TP Doc) saja tidak cukup; kehadiran laporan penilaian dari KJPP yang kredibel menjadi instrumen pembuktian vital di Pengadilan Pajak. Bagi Wajib Pajak, sangat penting untuk memastikan bahwa data pembanding yang digunakan dalam penentuan harga sewa benar-benar mencerminkan kondisi geografis dan fungsional yang setara guna memitigasi risiko koreksi otoritas pajak yang sering kali menggunakan pendekatan makro.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini