Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-006063.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019 membatalkan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP atas tuduhan Faktur Pajak tidak lengkap. Majelis Hakim menegaskan bahwa penandatanganan e-Faktur oleh staf grup perusahaan yang telah diberitahukan secara tertulis kepada KPP adalah sah dan memenuhi syarat formal perpajakan sesuai regulasi.
Sengketa ini bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap PT Sarana Titian Permata (PT STP). DJP menganggap perusahaan telah menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap karena penandatangan faktur tersebut bukanlah karyawan tetap atau pengurus yang tercatat dalam data internal perusahaan, melainkan staf dari entitas lain dalam grup perusahaan yang sama. Hal ini memicu pengenaan sanksi denda administratif sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Pihak otoritas pajak berargumen bahwa secara hukum, setiap perseroan terbatas adalah entitas yang terpisah, sehingga pejabat penandatangan harus berasal dari internal Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan. Namun, PT STP melakukan bantahan keras dengan menunjukkan bukti korespondensi formal berupa surat pemberitahuan penunjukan pejabat penandatangan yang telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sejak tahun 2015. Perusahaan menegaskan bahwa selama bertahun-tahun, KPP tidak pernah memberikan tanggapan negatif atau penolakan atas penunjukan tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan pandangan yang sangat fundamental terkait sistem administrasi modern. Majelis berpendapat bahwa karena Faktur Pajak yang diterbitkan adalah e-Faktur, maka setiap dokumen yang keluar telah melalui proses validasi otomatis oleh sistem DJP (approval sukses). Selain itu, Majelis menilai bahwa PT STP telah memenuhi syarat formal Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan telah bertindak dengan itikad baik dengan melakukan pemberitahuan resmi yang diabaikan oleh fiskus tanpa adanya upaya pembinaan terlebih dahulu.
Keputusan ini memiliki implikasi besar bagi praktik sentralisasi fungsi akuntansi atau shared service center dalam grup perusahaan di Indonesia. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa penunjukan penandatangan e-Faktur tidak terbatas secara kaku pada hubungan karyawan tetap, selama prosedur pemberitahuan administratif dilakukan secara transparan. Hal ini mencegah tindakan sewenang-wenang otoritas pajak dalam menjatuhkan sanksi administratif yang bersifat menghukum (punitive) atas prosedur yang sebenarnya telah divalidasi oleh sistem mereka sendiri.
Kemenangan mutlak PT STP di Pengadilan Pajak ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha untuk senantiasa mendokumentasikan setiap pemberitahuan administratif kepada DJP. Kepastian hukum dalam administrasi perpajakan harus ditegakkan untuk melindungi wajib pajak dari koreksi formal yang tidak proporsional dengan substansi ekonomi transaksi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini