Batas Waktu Tiga Bulan Jadi Palu Hakim Pengadilan Pajak atas Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000362.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 16:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
<b>Batas Waktu Tiga Bulan Jadi Palu Hakim Pengadilan Pajak atas Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak</b>
Kepatuhan terhadap batas waktu prosedural dalam sengketa perpajakan terbukti menjadi landasan penolakan gugatan di Pengadilan Pajak, menegaskan urgensi administrasi hukum yang presisi. Kasus gugatan PT JUMA BERLIAN EXIM terhadap Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) menjadi studi kasus penting yang menggarisbawahi penerapan ketat Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Penggugat mengajukan gugatan karena permohonannya dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa diputuskan secara substantif, meskipun Penggugat berargumen bahwa STP tersebut inkonstitusional karena diterbitkan oleh Kepala KPP, bukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) secara langsung.

Inti Konflik: Kewenangan vs. Tenggat Waktu

Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada dua dalil yang saling bertentangan: masalah kewenangan penerbitan STP dan masalah jangka waktu pengajuan permohonan kedua. Penggugat bersikersah bahwa kewenangan atribusi penerbitan STP, sesuai Pasal 14 ayat (1) UU KUP, hanya dimiliki oleh DJP, dan pelimpahan wewenang kepada Kepala KPP melalui KEP-DJP bersifat internal sehingga tidak mengikat ke luar. Argumen ini ditujukan untuk membatalkan STP secara formal. Sementara itu, DJP berfokus pada aspek formalitas permohonan. Permohonan pembatalan STP yang tidak benar diajukan kembali oleh Penggugat setelah melewati batas waktu tiga bulan sejak keputusan permohonan pertama dikirim.

Resolusi: Validitas Mandat dan Isu Prosedural

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang sangat jelas dan terstruktur. Pertama, Majelis menolak dalil Penggugat mengenai ketidakwenangan Kepala KPP. Majelis menegaskan bahwa pelimpahan wewenang dari DJP kepada Kepala KPP adalah sah secara hukum, dikategorikan sebagai pelimpahan secara mandat sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. KEP-DJP yang menjadi landasan pelimpahan ini diklasifikasikan sebagai Beleidsregels (Peraturan Kebijakan) yang memiliki kekuatan mengikat. Kedua, yang menjadi faktor penentu putusan, adalah isu tenggat waktu. Majelis Hakim menemukan fakta bahwa permohonan kedua Penggugat telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (7) PMK 8/PMK.03/2013. Berdasarkan temuan ini, tindakan DJP mengembalikan permohonan tersebut melalui surat S-331/PJ/WPJ.16/2023 dianggap telah sesuai prosedur dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

Analisis dan Implikasi Bagi Wajib Pajak

Putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan ini memberikan implikasi signifikan. Putusan ini memperkuat prinsip bahwa isu formalitas dan ketaatan prosedural dapat menjadi penghalang utama bagi Wajib Pajak, meskipun memiliki argumen substansi atau legalitas yang kuat di sisi lain. Wajib Pajak harus menyadari bahwa batas waktu yang diatur dalam regulasi, seperti batas waktu 3 bulan untuk pengajuan permohonan pengurangan/pembatalan STP kedua, bersifat mutlak dan tidak dapat diabaikan. Strategi litigasi yang menyerang kewenangan DJP dan jajaran di bawahnya dalam konteks mandat juga berisiko tinggi untuk ditolak. Keputusan ini menuntut profesional perpajakan untuk mengutamakan ketepatan administrasi dan waktu pengajuan dalam setiap upaya hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Pencabutan

PUT-006282.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006063.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000343.162022PPM.VIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009482.16/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005977.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000358.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -009481.15/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009390.16/2023/PP/M.IIIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005579.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008234.992024PPM.IIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter