Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada dua dalil yang saling bertentangan: masalah kewenangan penerbitan STP dan masalah jangka waktu pengajuan permohonan kedua. Penggugat bersikersah bahwa kewenangan atribusi penerbitan STP, sesuai Pasal 14 ayat (1) UU KUP, hanya dimiliki oleh DJP, dan pelimpahan wewenang kepada Kepala KPP melalui KEP-DJP bersifat internal sehingga tidak mengikat ke luar. Argumen ini ditujukan untuk membatalkan STP secara formal. Sementara itu, DJP berfokus pada aspek formalitas permohonan. Permohonan pembatalan STP yang tidak benar diajukan kembali oleh Penggugat setelah melewati batas waktu tiga bulan sejak keputusan permohonan pertama dikirim.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang sangat jelas dan terstruktur. Pertama, Majelis menolak dalil Penggugat mengenai ketidakwenangan Kepala KPP. Majelis menegaskan bahwa pelimpahan wewenang dari DJP kepada Kepala KPP adalah sah secara hukum, dikategorikan sebagai pelimpahan secara mandat sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. KEP-DJP yang menjadi landasan pelimpahan ini diklasifikasikan sebagai Beleidsregels (Peraturan Kebijakan) yang memiliki kekuatan mengikat. Kedua, yang menjadi faktor penentu putusan, adalah isu tenggat waktu. Majelis Hakim menemukan fakta bahwa permohonan kedua Penggugat telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (7) PMK 8/PMK.03/2013. Berdasarkan temuan ini, tindakan DJP mengembalikan permohonan tersebut melalui surat S-331/PJ/WPJ.16/2023 dianggap telah sesuai prosedur dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan ini memberikan implikasi signifikan. Putusan ini memperkuat prinsip bahwa isu formalitas dan ketaatan prosedural dapat menjadi penghalang utama bagi Wajib Pajak, meskipun memiliki argumen substansi atau legalitas yang kuat di sisi lain. Wajib Pajak harus menyadari bahwa batas waktu yang diatur dalam regulasi, seperti batas waktu 3 bulan untuk pengajuan permohonan pengurangan/pembatalan STP kedua, bersifat mutlak dan tidak dapat diabaikan. Strategi litigasi yang menyerang kewenangan DJP dan jajaran di bawahnya dalam konteks mandat juga berisiko tinggi untuk ditolak. Keputusan ini menuntut profesional perpajakan untuk mengutamakan ketepatan administrasi dan waktu pengajuan dalam setiap upaya hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini