Menang Gugatan di Pengadilan Pajak: Tanda Tangan Hilang? DJP Wajib Proses Permohonan Pembatalan STP!

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000358.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 16:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan di Pengadilan Pajak: Tanda Tangan Hilang? DJP Wajib Proses Permohonan Pembatalan STP!
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000358.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 memberikan penegasan yuridis yang krusial mengenai batas kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam menindaklanjuti permohonan administratif Wajib Pajak. Dalam sengketa ini, Wajib Pajak (PT JBE) menggugat surat DJP yang mengembalikan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar. DJP mendasarkan pengembalian tersebut pada alasan formal, yakni permohonan dianggap cacat karena tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Hukumnya, merujuk pada ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP.

Inti Konflik: Formalitas vs. Akses Keadilan

Inti konflik dalam kasus ini adalah apakah surat pengembalian permohonan yang didasarkan pada alasan formal dapat dikategorikan sebagai "keputusan" yang dapat digugat dan sejauh mana alasan formal tersebut dapat meniadakan hak Wajib Pajak untuk diproses permohonannya. Wajib Pajak berargumen bahwa surat pengembalian tersebut adalah keputusan yang merugikan dan menutup akses ke upaya hukum administratif, sehingga memenuhi syarat sebagai objek Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. DJP berkeras bahwa tindakannya adalah prosedur yang benar untuk permohonan yang tidak lengkap.

Resolusi Majelis Hakim

Majelis Hakim dengan tegas memenangkan posisi Wajib Pajak. Majelis berpendapat bahwa surat pengembalian tersebut merupakan keputusan administratif yang sah menjadi objek Gugatan. Lebih lanjut, Majelis menilai bahwa penutupan akses Wajib Pajak untuk diproses permohonan pembatalan STP hanya karena alasan formal yang relatif minor (kurang tanda tangan) adalah bertentangan dengan prinsip keadilan dan tata kelola administrasi yang baik. Keputusan DJP dianggap menghambat hak Wajib Pajak. Dengan mengabulkan gugatan, Pengadilan Pajak secara tidak langsung memerintahkan DJP untuk membatalkan surat pengembalian tersebut dan membuka kembali proses permohonan Wajib Pajak.

Dampak Litigasi dan Implikasi Praktis

Putusan ini memiliki dampak signifikan pada praktik litigasi perpajakan, khususnya terkait keputusan administratif non-SKP. Implikasinya adalah penolakan atau pengembalian permohonan Wajib Pajak oleh DJP tidak boleh semata-mata didasarkan pada kekeliruan formal yang minor tanpa memberikan kesempatan untuk perbaikan. Wajib Pajak kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menantang keputusan DJP yang menghalangi hak mereka, menegaskan bahwa hak Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan harus diutamakan di atas formalitas prosedur yang kaku. Hal ini memperkuat peran Pengadilan Pajak sebagai pengawas terhadap keputusan administratif di lingkungan DJP.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Pencabutan

PUT-006282.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006063.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000343.162022PPM.VIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009482.16/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005977.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -009481.15/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000362.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009390.16/2023/PP/M.IIIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005579.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008234.992024PPM.IIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter