Sengketa transfer pricing terkait jasa intra-grup seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan PPh Badan, sebagaimana terjadi pada PT KPC yang menghadapi koreksi biaya jasa administrasi dan infrastruktur sebesar Rp140.000.000. Terbanding melakukan koreksi dengan dalih kurangnya rincian realisasi pekerjaan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Terbanding menganggap penetapan biaya tidak didasarkan pada bukti kompeten. Namun, dalam persidangan, Pemohon Banding berhasil membuktikan eksistensi jasa melalui perjanjian kerja sama, invoice, serta laporan periodik pemeriksaan kebun yang menunjukkan adanya aktivitas nyata dari penyedia jasa untuk mendukung operasional kebun Pemohon Banding.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang progresif dengan menekankan pada prinsip keadilan pajak dan correlative adjustment. Hakim berpendapat bahwa karena Terbanding tidak melakukan koreksi negatif pada pendapatan pihak afiliasi (penerima penghasilan), maka koreksi biaya pada pihak pembayar menjadi tidak konsisten. Secara substansi, manfaat ekonomi jasa tersebut telah terbukti.
Putusan ini mempertegas bahwa dokumentasi yang kuat dan konsistensi perlakuan pajak antar pihak yang berafiliasi menjadi kunci utama dalam membatalkan koreksi otoritas pajak. Manfaat ekonomi yang terbukti secara substansial melampaui keraguan administratif Terbanding.