Strategi Menangkan Sengketa Jasa Manajemen Afiliasi: Belajar dari Kasus PT KPC

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -009481.15/2023/PP/M.VA

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 16:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menangkan Sengketa Jasa Manajemen Afiliasi: Belajar dari Kasus PT KPC

Transfer Pricing & Correlative Adjustment: Analisis Kemenangan PT KPC atas Koreksi Biaya Jasa

Sengketa transfer pricing terkait jasa intra-grup seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan PPh Badan, sebagaimana terjadi pada PT KPC yang menghadapi koreksi biaya jasa administrasi dan infrastruktur sebesar Rp140.000.000. Terbanding melakukan koreksi dengan dalih kurangnya rincian realisasi pekerjaan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.


Inti Konflik: Bukti Kompeten vs. Eksistensi Jasa Nyata

Terbanding menganggap penetapan biaya tidak didasarkan pada bukti kompeten. Namun, dalam persidangan, Pemohon Banding berhasil membuktikan eksistensi jasa melalui perjanjian kerja sama, invoice, serta laporan periodik pemeriksaan kebun yang menunjukkan adanya aktivitas nyata dari penyedia jasa untuk mendukung operasional kebun Pemohon Banding.

Resolusi Majelis Hakim: Prinsip Keadilan dan Correlative Adjustment

Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang progresif dengan menekankan pada prinsip keadilan pajak dan correlative adjustment. Hakim berpendapat bahwa karena Terbanding tidak melakukan koreksi negatif pada pendapatan pihak afiliasi (penerima penghasilan), maka koreksi biaya pada pihak pembayar menjadi tidak konsisten. Secara substansi, manfaat ekonomi jasa tersebut telah terbukti.

Kesimpulan: Kunci Membatalkan Koreksi Otoritas Pajak

Putusan ini mempertegas bahwa dokumentasi yang kuat dan konsistensi perlakuan pajak antar pihak yang berafiliasi menjadi kunci utama dalam membatalkan koreksi otoritas pajak. Manfaat ekonomi yang terbukti secara substansial melampaui keraguan administratif Terbanding.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Pencabutan

PUT-006282.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006063.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000343.162022PPM.VIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009482.16/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005977.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000358.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000362.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009390.16/2023/PP/M.IIIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005579.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008234.992024PPM.IIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter