Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didasarkan pada metode tidak langsung seperti uji arus piutang seringkali memicu sengketa sengit di Pengadilan Pajak. Dalam kasus PT PSM, otoritas pajak melakukan koreksi signifikan sebesar Rp1.233.190.573,00 untuk Masa Pajak Desember 2017 dengan asumsi adanya penyerahan yang belum dilaporkan. Namun, sengketa ini menegaskan bahwa pengujian administratif oleh pemeriksa tidak dapat menegasikan bukti material yang valid dan teruji.
Inti konflik ini berakar pada perbedaan metodologi antara Terbanding (DJP) dan Pemohon Banding (WP). Terbanding menggunakan teknik indirect method melalui analisis arus piutang untuk menarik kesimpulan bahwa terdapat understatement peredaran usaha. Di sisi lain, PT PSM secara tegas membantah hasil tersebut dengan menyatakan bahwa perhitungan Terbanding mengandung kesalahan matematis dan gagal membedakan antara transaksi penjualan dengan mutasi akun piutang non-penjualan.
Majelis Hakim menekankan pentingnya prinsip kebenaran materiil. Hakim menilai bahwa Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti konkret mengenai objek pajak atau transaksi spesifik mana yang belum diterbitkan faktur pajaknya. Sebaliknya, Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti yang komprehensif mulai dari General Ledger, invoice, faktur pajak, hingga rekening koran yang saling bersesuaian (matching). Hakim berpendapat bahwa metode arus piutang hanyalah alat bantu (presumsi) yang tingkat akurasinya di bawah bukti dokumen transaksi primer.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan mengenai burden of proof. Putusan ini menegaskan bahwa jika Wajib Pajak mampu membuktikan arus barang dan arus uang secara runut, maka koreksi yang bersifat asumtif harus dibatalkan demi hukum. Kemenangan PT PSM menjadi pengingat akan vitalnya rekonsiliasi internal yang ketat dan penyimpanan dokumen pendukung yang sistematis.