Strategi Menang Banding: Membuktikan Hubungan Langsung Jasa Infrastruktur dengan Kegiatan Usaha

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009482.16/2023/PP/M.VA

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 April 2026 | 16:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Membuktikan Hubungan Langsung Jasa Infrastruktur dengan Kegiatan Usaha

Hak Pengkreditan Pajak Masukan: Analisis Kemenangan PT KPC atas Sengketa Jasa Intra-Grup

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika melibatkan transaksi jasa manajemen intra-grup yang dianggap tidak memenuhi prinsip hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam perkara ini, PT KARTIKA PRIMA CIPTA (KPC) menghadapi koreksi Terbanding atas perolehan jasa administrasi dan infrastruktur dari pihak afiliasi, PT SMART Tbk.


Inti Konflik: Ambang Batas Bukti (Threshold of Evidence)

Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, berargumen bahwa KPC gagal menyajikan rincian realisasi pekerjaan teknis. Sebaliknya, KPC menegaskan bahwa jasa manajemen adalah komponen vital yang secara hukum diakui berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Konflik terletak pada interpretasi bukti: Terbanding menuntut rincian aktivitas harian, sementara KPC fokus pada output manajemen dan dokumen operasional pendukung.

Resolusi Majelis Hakim: Konsistensi Pemajakan Lintas Sengketa

Majelis Hakim mengambil pendekatan komprehensif dengan melihat keterkaitan sengketa PPN ini dengan sengketa PPh Badan. Majelis meyakini eksistensi jasa melalui laporan pemeriksaan jasa dan korespondensi operasional. Majelis juga menekankan inkonsistensi Terbanding yang tidak mengoreksi pendapatan di pihak pemberi jasa (PT SMART Tbk), namun menolak pengkreditannya di pihak penerima. Hal ini mendorong Majelis untuk membatalkan seluruh koreksi.

Kesimpulan: Sinkronisasi Argumentasi adalah Kunci

Kasus PT KPC membuktikan bahwa dokumentasi yang kuat dan konsistensi perlakuan pajak antara pihak yang bertransaksi adalah kunci utama. Putusan ini menegaskan bahwa pengeluaran untuk manajemen berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Kemenangan ini memperingatkan Wajib Pajak akan krusialnya sinkronisasi argumentasi antara sengketa PPh Badan dan PPN (cross-tax consistency).

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Pencabutan

PUT-006282.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006063.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000343.162022PPM.VIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005977.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000358.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -009481.15/2023/PP/M.VA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000362.992024PPM.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009390.16/2023/PP/M.IIIA

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005579.25/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008234.992024PPM.IIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter