Sengketa pengkreditan Pajak Masukan sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika melibatkan transaksi jasa manajemen intra-grup yang dianggap tidak memenuhi prinsip hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam perkara ini, PT KARTIKA PRIMA CIPTA (KPC) menghadapi koreksi Terbanding atas perolehan jasa administrasi dan infrastruktur dari pihak afiliasi, PT SMART Tbk.
Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, berargumen bahwa KPC gagal menyajikan rincian realisasi pekerjaan teknis. Sebaliknya, KPC menegaskan bahwa jasa manajemen adalah komponen vital yang secara hukum diakui berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Konflik terletak pada interpretasi bukti: Terbanding menuntut rincian aktivitas harian, sementara KPC fokus pada output manajemen dan dokumen operasional pendukung.
Majelis Hakim mengambil pendekatan komprehensif dengan melihat keterkaitan sengketa PPN ini dengan sengketa PPh Badan. Majelis meyakini eksistensi jasa melalui laporan pemeriksaan jasa dan korespondensi operasional. Majelis juga menekankan inkonsistensi Terbanding yang tidak mengoreksi pendapatan di pihak pemberi jasa (PT SMART Tbk), namun menolak pengkreditannya di pihak penerima. Hal ini mendorong Majelis untuk membatalkan seluruh koreksi.
Kasus PT KPC membuktikan bahwa dokumentasi yang kuat dan konsistensi perlakuan pajak antara pihak yang bertransaksi adalah kunci utama. Putusan ini menegaskan bahwa pengeluaran untuk manajemen berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Kemenangan ini memperingatkan Wajib Pajak akan krusialnya sinkronisasi argumentasi antara sengketa PPh Badan dan PPN (cross-tax consistency).