Sengketa yuridis mengenai kriteria subjek pajak "Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu" menjadi inti konflik antara PT Anugerah Kimia Indonesia (PT AKI) dan Direktorat Jenderal Pajak. Fokus utama perkara ini adalah apakah Wajib Pajak yang sejak awal beroperasi memiliki skala usaha besar tetap wajib tunduk pada skema PPh Final PP 23/2018 hanya karena kelalaian administratif tidak mengirimkan surat pemberitahuan penggunaan tarif umum saat pendaftaran.
Konflik mencuat ketika Terbanding melakukan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas seluruh omzet PT AKI pada September 2021. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan PMK-99/PMK.03/2018, Wajib Pajak yang baru terdaftar sejak 2018 secara otomatis dikenai PPh Final 0,5% kecuali mereka menyampaikan pemberitahuan memilih tarif Pasal 17 UU PPh. Sebaliknya, PT AKI menegaskan bahwa mereka adalah perusahaan perdagangan besar dengan modal disetor Rp25 miliar dan omzet tahunan mencapai Rp107 miliar, sehingga secara substansi hukum bukan merupakan subjek pajak UMKM yang dimaksud dalam PP 23/2018.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, melalui suara terbanyak, memberikan resolusi yang mengedepankan aspek substansi di atas formalitas (substance over form). Majelis berpendapat bahwa PP 23/2018 dirancang sebagai instrumen kemudahan bagi pelaku usaha kecil untuk belajar menyelenggarakan pembukuan. Mengingat PT AKI memiliki peredaran bruto yang jauh melampaui batas Rp4,8 miliar bahkan sejak tahun pertama beroperasi, maka PT AKI bukanlah adressat norma dari peraturan tersebut. Kewajiban pemberitahuan tertulis dianggap hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang secara faktual memenuhi kriteria UMKM namun memilih tarif umum.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa batasan peredaran bruto Rp4,8 miliar bersifat absolut dalam menentukan kualifikasi subjek pajak PP 23/2018. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak skala besar yang baru berdiri agar lebih teliti dalam sinkronisasi status SKT dengan realitas profil bisnis mereka untuk menghindari sengketa otomasi tarif pajak final yang justru dapat membebani arus kas perusahaan karena tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atau mengakui biaya operasional secara fiskal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini