Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT TMA memicu diskusi mendalam mengenai batasan hubungan istimewa dan penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi domestik. Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Mei 2018 setelah menemukan indikasi harga jual kayu kepada PT WKS berada di bawah harga pasar.
Inti konflik berpusat pada dua argumen utama antara Terbanding (DJP) dan Pemohon Banding (PT TMA):
| Poin Sengketa | Argumen Terbanding (DJP) | Argumen Pemohon (PT TMA) |
|---|---|---|
| Hubungan Istimewa | Hubungan keluarga sedarah pengurus menciptakan kendali manajemen tidak langsung. | Hubungan keluarga tidak otomatis berarti adanya pengendalian manajemen secara nyata. |
| Metodologi TP | Menggunakan CUP Method dengan penyesuaian biaya angkut untuk mencapai kesebandingan. | Transaksi domestik antar-WP tarif normal tidak seharusnya diuji berdasarkan PER-32/PJ/2011. |
Majelis Hakim menegaskan bahwa peraturan direktur jenderal tidak dapat membatasi kewenangan undang-undang, terutama saat ditemukan indikasi profit shifting ke perusahaan yang memiliki kompensasi kerugian besar. Majelis mendukung penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang diterapkan Terbanding, menilai bahwa penyesuaian biaya angkut telah memitigasi perbedaan lokasi sehingga mencapai tingkat kesebandingan yang wajar.
Prinsip Hierarki Hukum:$$\text{UU PPh Pasal 18 (3)} > \text{PER-32/PJ/2011}$$
Putusan ini memberikan sinyal kuat bahwa transaksi afiliasi domestik tetap menjadi objek pengawasan ketat dari otoritas pajak.