Sengketa Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp793.208.814,00 pada PT AI menunjukkan betapa krusialnya sinkronisasi antara catatan akuntansi komersial dengan bukti pendukung audit adjustment saat menghadapi otoritas pajak.
Persoalan bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas nilai pembelian bahan/barang yang menjadi komponen utama HPP. Titik berat konflik terletak pada dualisme argumen berikut:
| Pihak | Argumentasi Utama |
|---|---|
| Terbanding (DJP) | Angka HPP dalam SPT tidak didukung bukti kompeten. Tanpa rincian audit adjustment yang jelas, koreksi tetap dipertahankan. |
| Pemohon (PT AI) | Selisih timbul karena rumus SAK dan penyesuaian hasil audit akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). |
Majelis Hakim menegaskan bahwa keberadaan laporan keuangan auditan tidak serta-merta menggugurkan koreksi fiskus jika tidak disertai dengan bukti rincian penyesuaian yang mendetail. Kegagalan menyajikan rincian Kertas Kerja Akuntan Publik (KAP) membuat dalil bantahan Pemohon tidak terbukti secara sah menurut hukum.
Logika Litigasi Majelis:$$Bukti\ Sah = Opini\ WTP + Kertas\ Kerja\ Detail\ (KAP)$$
Putusan ini menjadi pengingat keras bahwa dalam ranah litigasi pajak, rincian dokumentasi di balik angka jauh lebih berharga daripada opini WTP itu sendiri: