Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang didasarkan semata-mata pada asumsi kepemilikan aset akibat perbedaan administratif alamat pada faktur pajak tanpa dukungan bukti kepemilikan yang sah merupakan tindakan yang tidak bersesuaian dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Dalam sengketa antara PT MRP dan Terbanding, Majelis Hakim menegaskan bahwa ekualisasi peredaran usaha tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menetapkan pajak terutang jika Wajib Pajak mampu membuktikan secara substansi bahwa tidak terdapat objek pajak tambahan yang disembunyikan.
Inti konflik dalam perkara ini adalah temuan Terbanding saat melakukan ekualisasi antara SPT PPN dan SPT PPh Badan. Terbanding menemukan perbedaan penulisan alamat pada faktur pajak (Blok D2) dengan data sertifikat aset Wajib Pajak (Blok D3). Atas dasar perbedaan tersebut, Terbanding berasumsi bahwa PT MRP memiliki unit properti lain di Blok D2 yang disewakan namun belum dilaporkan omzetnya. Terbanding berargumen bahwa ketidakkonsistenan administratif ini menunjukkan adanya potensi pendapatan yang belum dipungut PPN-nya, sehingga dilakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp228.896.111.
PT MRP membantah keras asumsi tersebut dengan menyajikan bukti material berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan peta kawasan industri MM2100. Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa PT MRP hanya memiliki satu lokasi gedung di Blok D3, sedangkan lahan di Blok D2 secara legal dimiliki oleh pihak lain (PT IBS). Pemohon Banding menjelaskan bahwa pencantuman alamat "Blok D2" pada faktur pajak murni merupakan kesalahan pengetikan (clerical error). Lebih lanjut, Pemohon Banding membuktikan bahwa nilai sewa yang dipermasalahkan sebenarnya telah dilaporkan dalam SPT, namun Terbanding menganggapnya sebagai transaksi dari dua objek yang berbeda.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dalam hukum perpajakan, kebenaran materiil harus diutamakan di atas kesalahan administratif. Terbanding tidak mampu memberikan bukti kontra yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding benar-benar menguasai atau memiliki hak atas lahan di Blok D2. Sebaliknya, bukti SHGB dan SPPT PBB yang diajukan Pemohon Banding memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menggugurkan asumsi Terbanding. Majelis berpendapat bahwa pemajakan atas objek yang sama secara berulang (double taxation) akibat kesalahan tulis alamat tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan berbasis ekualisasi. Putusan ini menegaskan bahwa asumsi pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten (competent evidence), bukan sekadar ekstrapolasi dari kesalahan administratif. Bagi pelaku usaha, ketelitian dalam penulisan data pada faktur pajak tetap menjadi prioritas untuk menghindari sengketa, namun jika sengketa terjadi, kekuatan bukti kepemilikan aset dan dokumentasi hukum menjadi kunci utama dalam memenangkan perkara di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini