Cuma Gara-gara Typo Alamat, DJP Koreksi Milyaran? Simak Kemenangan PT MRP di Pengadilan Pajak Terkait Sengketa Ekualisasi PPN

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000534.16/2024/PP/M XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 10:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Cuma Gara-gara Typo Alamat, DJP Koreksi Milyaran? Simak Kemenangan PT MRP di Pengadilan Pajak Terkait Sengketa Ekualisasi PPN

Sengketa Pajak: Kebenaran Materiil vs Asumsi Administratif PT MRP

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang didasarkan semata-mata pada asumsi kepemilikan aset akibat perbedaan administratif alamat pada faktur pajak tanpa dukungan bukti kepemilikan yang sah merupakan tindakan yang tidak bersesuaian dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Dalam sengketa antara PT MRP dan Terbanding, Majelis Hakim menegaskan bahwa ekualisasi peredaran usaha tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menetapkan pajak terutang jika Wajib Pajak mampu membuktikan secara substansi bahwa tidak terdapat objek pajak tambahan yang disembunyikan.

Inti Konflik: Ekualisasi SPT dan Perbedaan Alamat Administratif

Inti konflik dalam perkara ini adalah temuan Terbanding saat melakukan ekualisasi antara SPT PPN dan SPT PPh Badan. Terbanding menemukan perbedaan penulisan alamat pada faktur pajak (Blok D2) dengan data sertifikat aset Wajib Pajak (Blok D3). Atas dasar perbedaan tersebut, Terbanding berasumsi bahwa PT MRP memiliki unit properti lain di Blok D2 yang disewakan namun belum dilaporkan omzetnya. Terbanding berargumen bahwa ketidakkonsistenan administratif ini menunjukkan adanya potensi pendapatan yang belum dipungut PPN-nya, sehingga dilakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp228.896.111.

Pembuktian Wajib Pajak: Bukti SHGB dan Kesalahan Tulis (Clerical Error)

PT MRP membantah keras asumsi tersebut dengan menyajikan bukti material berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan peta kawasan industri MM2100. Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa PT MRP hanya memiliki satu lokasi gedung di Blok D3, sedangkan lahan di Blok D2 secara legal dimiliki oleh pihak lain (PT IBS). Pemohon Banding menjelaskan bahwa pencantuman alamat "Blok D2" pada faktur pajak murni merupakan kesalahan pengetikan (clerical error). Lebih lanjut, Pemohon Banding membuktikan bahwa nilai sewa yang dipermasalahkan sebenarnya telah dilaporkan dalam SPT, namun Terbanding menganggapnya sebagai transaksi dari dua objek yang berbeda.

Pertimbangan Hakim: Mengutamakan Kebenaran Materiil

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dalam hukum perpajakan, kebenaran materiil harus diutamakan di atas kesalahan administratif. Terbanding tidak mampu memberikan bukti kontra yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding benar-benar menguasai atau memiliki hak atas lahan di Blok D2. Sebaliknya, bukti SHGB dan SPPT PBB yang diajukan Pemohon Banding memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menggugurkan asumsi Terbanding. Majelis berpendapat bahwa pemajakan atas objek yang sama secara berulang (double taxation) akibat kesalahan tulis alamat tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Implikasi Putusan: Pentingnya Bukti Kompeten dalam Pemeriksaan

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan berbasis ekualisasi. Putusan ini menegaskan bahwa asumsi pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten (competent evidence), bukan sekadar ekstrapolasi dari kesalahan administratif. Bagi pelaku usaha, ketelitian dalam penulisan data pada faktur pajak tetap menjadi prioritas untuk menghindari sengketa, namun jika sengketa terjadi, kekuatan bukti kepemilikan aset dan dokumentasi hukum menjadi kunci utama dalam memenangkan perkara di Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011701.12/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002781.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117170.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002769.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011702.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011706.99/2023/PP/M.XB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117165.16/2014/PP/M.XIVB Year 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116649.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011742.16/2023/PP/M.VIIIB for 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter