Otoritas pajak sering kali melakukan koreksi positif atas biaya promosi yang dianggap sebagai pemberian cuma-cuma tanpa dukungan faktur pajak spesifik, sebagaimana terjadi dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melawan PT TI. Fokus utama sengketa ini terletak pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas akun Biaya Promosi (Usage) senilai Rp164.629.190,00.
Konflik bermula dari perbedaan klasifikasi atas penyerahan kartu perdana yang dicatat dalam akun biaya promosi:
| Pihak | Argumentasi Utama |
|---|---|
| Terbanding (DJP) | Biaya promosi usage adalah pemberian cuma-cuma; wajib menggunakan Faktur Pajak kode 04. Gagal rincian korelasi buku besar vs. pelaporan digunggung. |
| Pemohon (PT TI) | PPN telah dipungut via mekanisme Faktur Pajak Digunggung (Pedagang Eceran) di SPT Masa Mei 2018. Koreksi ini memicu pajak berganda. |
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya melakukan pengujian mendalam terhadap bukti rekonsiliasi. Hakim menemukan fakta material bahwa seluruh PPN atas kegiatan promosi tersebut memang telah dipungut dan dilaporkan. Majelis berpendapat bahwa substansi kebenaran pembayaran pajak harus diutamakan di atas formalitas administratif.
Logika Hukum yang Diterapkan:$$\text{Status Pembayaran} = \text{Sukses} \implies \text{Kesalahan Kode} \neq \text{Pajak Terutang Baru}$$
Kemenangan PT TI menjadi preseden penting dalam menghadapi asumsi pemberian cuma-cuma yang tidak berdasar: