Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seringkali muncul akibat perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak mengenai administrasi pemungutan, sebagaimana terjadi dalam kasus PT TI (Putusan Nomor PUT-002582.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025). Inti konflik bermula dari koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp124.610.597.
Titik berat sengketa ini terletak pada metode pelaporan PPN atas biaya promosi akun usage yang dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma:
| Pihak | Argumentasi Utama |
|---|---|
| Terbanding (DJP) | Pemberian cuma-cuma wajib menggunakan Faktur Pajak kode tertentu dan dilarang menggunakan mekanisme Faktur Pajak Digunggung. |
| Pemohon (PT TI) | PPN telah dipungut dan dilaporkan melalui Faktur Digunggung. Koreksi kembali akan menyebabkan pemajakan berganda (double taxation). |
Majelis Hakim berpendapat bahwa substansi kebenaran materiil harus diutamakan di atas kesalahan administratif. Mengingat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa hak negara atas PPN telah terpenuhi melalui bukti rekonsiliasi yang komprehensif, maka kesalahan penggunaan jenis Faktur Pajak tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi kembali.
Logika Hukum yang Diterapkan:$$\text{Hak Negara Terpenuhi} \implies \text{Kesalahan Administratif} \neq \text{Objek Koreksi Baru}$$
Putusan ini menjadi preseden penting dalam sengketa form over substance, memberikan sinyal bagi Wajib Pajak untuk: