Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) melakukan koreksi atas penyerahan ekspor PT KCI senilai Rp3.560.140.448,00 dengan dalih ketidaksesuaian data pada portal pertukaran data DJP-DJBC. Terbanding meyakini terdapat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Juli 2014, meskipun pemeriksaan hanya didasarkan pada tangkapan layar portal tanpa verifikasi fisik dokumen PEB yang bersangkutan.
Konflik hukum menajam ketika PT KCI menegaskan bahwa seluruh nilai ekspor telah dilaporkan, namun terdapat perbedaan referensi nomor dokumen antara sistem internal perusahaan dengan sistem DJP. Terbanding bersikukuh pada validitas data portal sebagai basis koreksi sesuai Pasal 1 angka 11 UU PPN. Sebaliknya, Wajib Pajak berpendapat bahwa kesalahan sinkronisasi data tidak boleh meniadakan fakta material bahwa ekspor telah terjadi dan telah dilaporkan secara kumulatif.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa data portal pertukaran data merupakan alat bantu pengawasan, namun bukan merupakan bukti tunggal yang menggantikan bukti kompeten sesuai Pasal 29 ayat (2) UU KUP. Karena Terbanding tidak mampu menunjukkan fisik PEB yang diklaim belum dilaporkan, Majelis menilai koreksi tersebut tidak memiliki landasan bukti yang kuat dan sah secara hukum.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan bahwa validasi data digital otoritas pajak tetap harus dibuktikan dengan bukti dokumen fisik yang otentik di persidangan. Kemenangan PT KCI dalam pos ini menegaskan bahwa beban pembuktian atas koreksi yang bersifat administratif-sistemik berada di tangan otoritas pajak jika Wajib Pajak dapat menunjukkan konsistensi pelaporan secara material.
Kesimpulannya, akurasi data portal DJP-DJBC tidak bersifat mutlak jika tidak didukung oleh verifikasi bukti fisik. Wajib Pajak disarankan untuk selalu menyimpan arsip PEB dan nota pelayanan ekspor secara sistematis guna menghadapi tantangan ekualisasi data otomatis oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini