Data Portal Saja Tidak Cukup! Mengapa Hakim Batalkan Koreksi Ekspor Milyaran Rupiah PT KCI.

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-115625.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 10:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Data Portal Saja Tidak Cukup! Mengapa Hakim Batalkan Koreksi Ekspor Milyaran Rupiah PT KCI.

Sengketa Pajak PT KCI: Validitas Data Portal Digital vs. Bukti Fisik PEB

Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) melakukan koreksi atas penyerahan ekspor PT KCI senilai Rp3.560.140.448,00 dengan dalih ketidaksesuaian data pada portal pertukaran data DJP-DJBC. Terbanding meyakini terdapat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Juli 2014, meskipun pemeriksaan hanya didasarkan pada tangkapan layar portal tanpa verifikasi fisik dokumen PEB yang bersangkutan.

Konflik Hukum: Kesalahan Sinkronisasi vs. Fakta Material

Konflik hukum menajam ketika PT KCI menegaskan bahwa seluruh nilai ekspor telah dilaporkan, namun terdapat perbedaan referensi nomor dokumen antara sistem internal perusahaan dengan sistem DJP. Terbanding bersikukuh pada validitas data portal sebagai basis koreksi sesuai Pasal 1 angka 11 UU PPN. Sebaliknya, Wajib Pajak berpendapat bahwa kesalahan sinkronisasi data tidak boleh meniadakan fakta material bahwa ekspor telah terjadi dan telah dilaporkan secara kumulatif.

Pertimbangan Majelis Hakim: Data Portal Bukan Bukti Tunggal

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa data portal pertukaran data merupakan alat bantu pengawasan, namun bukan merupakan bukti tunggal yang menggantikan bukti kompeten sesuai Pasal 29 ayat (2) UU KUP. Karena Terbanding tidak mampu menunjukkan fisik PEB yang diklaim belum dilaporkan, Majelis menilai koreksi tersebut tidak memiliki landasan bukti yang kuat dan sah secara hukum.

Implikasi bagi Praktisi: Beban Pembuktian Otoritas Pajak

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan bahwa validasi data digital otoritas pajak tetap harus dibuktikan dengan bukti dokumen fisik yang otentik di persidangan. Kemenangan PT KCI dalam pos ini menegaskan bahwa beban pembuktian atas koreksi yang bersifat administratif-sistemik berada di tangan otoritas pajak jika Wajib Pajak dapat menunjukkan konsistensi pelaporan secara material.

Kesimpulannya, akurasi data portal DJP-DJBC tidak bersifat mutlak jika tidak didukung oleh verifikasi bukti fisik. Wajib Pajak disarankan untuk selalu menyimpan arsip PEB dan nota pelayanan ekspor secara sistematis guna menghadapi tantangan ekualisasi data otomatis oleh otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011701.12/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002781.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117170.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002769.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011702.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011706.99/2023/PP/M.XB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117165.16/2014/PP/M.XIVB Year 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116649.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011742.16/2023/PP/M.VIIIB for 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter