Sengketa perpajakan seringkali dipicu oleh perbedaan interpretasi data administratif yang berujung pada koreksi fiskal signifikan oleh otoritas pajak. Dalam kasus PT MRP, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Juni 2020 sebesar Rp228.896.111,00 berdasarkan hasil ekualisasi omzet PPh Badan. Terbanding mencurigai adanya objek sewa bangunan lain yang tidak dilaporkan karena adanya perbedaan alamat pada invoice dan faktur pajak dibandingkan dengan lokasi pabrik Pemohon Banding, serta adanya perubahan subjek penyewa dari PT BT menjadi PT BTP.
Inti konflik ini berpusat pada kekuatan pembuktian kepemilikan aset. Terbanding bersikukuh bahwa perbedaan alamat "Blok D No. 2" (pada invoice) dan "Blok D3-1A/1B" (lokasi asli) menunjukkan adanya dua aset berbeda. Sebaliknya, PT MRP berargumen bahwa perbedaan tersebut hanyalah kekeliruan administratif penulisan alamat pada invoice, sementara gedung yang disewakan tetaplah gedung yang sama yang lokasinya berdampingan dengan milik pihak lain. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa seluruh pendapatan sewa telah dilaporkan secara patuh dalam SPT.
Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menekankan pentingnya bukti kepemilikan yang sah sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Majelis menemukan bahwa Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti otentik bahwa PT MRP memiliki bangunan di lokasi lain. Sebaliknya, Pemohon Banding berhasil menyajikan dokumen komprehensif berupa Sertifikat HGB, SPPT PBB, dan peta kawasan yang membuktikan bahwa mereka hanya memiliki satu lokasi bangunan. Kesalahan penulisan alamat pada invoice dinilai sebagai kesalahan klerikal yang tidak serta merta menciptakan objek pajak baru.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa ekualisasi tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan asumsi tanpa didukung bukti kepemilikan aset yang nyata. Kemenangan PT MRP menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk selalu menjaga sinkronisasi data antar-dokumen transaksi. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dari koreksi yang bersifat administratif semata selama substansi ekonominya dapat dibuktikan secara materil.
Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding karena koreksi Terbanding tidak didukung bukti yang kuat. Kasus ini membuktikan bahwa validitas dokumen kepemilikan aset adalah kunci dalam mematahkan asumsi fiskus dalam sengketa ekualisasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini