Gara-gara Salah Tulis Alamat di Invoice, Perusahaan Nyaris Bayar Kurang Bayar PPN Ratusan Juta Rupiah!

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-00053016/2024/PP/M XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 10:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gara-gara Salah Tulis Alamat di Invoice, Perusahaan Nyaris Bayar Kurang Bayar PPN Ratusan Juta Rupiah!

Sengketa Pajak: Ekualisasi Omzet dan Pembuktian Kepemilikan Aset PT MRP

Sengketa perpajakan seringkali dipicu oleh perbedaan interpretasi data administratif yang berujung pada koreksi fiskal signifikan oleh otoritas pajak. Dalam kasus PT MRP, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Juni 2020 sebesar Rp228.896.111,00 berdasarkan hasil ekualisasi omzet PPh Badan. Terbanding mencurigai adanya objek sewa bangunan lain yang tidak dilaporkan karena adanya perbedaan alamat pada invoice dan faktur pajak dibandingkan dengan lokasi pabrik Pemohon Banding, serta adanya perubahan subjek penyewa dari PT BT menjadi PT BTP.

Inti Konflik: Kekuatan Pembuktian Aset vs Asumsi Fiskal

Inti konflik ini berpusat pada kekuatan pembuktian kepemilikan aset. Terbanding bersikukuh bahwa perbedaan alamat "Blok D No. 2" (pada invoice) dan "Blok D3-1A/1B" (lokasi asli) menunjukkan adanya dua aset berbeda. Sebaliknya, PT MRP berargumen bahwa perbedaan tersebut hanyalah kekeliruan administratif penulisan alamat pada invoice, sementara gedung yang disewakan tetaplah gedung yang sama yang lokasinya berdampingan dengan milik pihak lain. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa seluruh pendapatan sewa telah dilaporkan secara patuh dalam SPT.

Pertimbangan Hakim: Bukti Sah dan Kesalahan Klerikal

Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menekankan pentingnya bukti kepemilikan yang sah sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Majelis menemukan bahwa Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti otentik bahwa PT MRP memiliki bangunan di lokasi lain. Sebaliknya, Pemohon Banding berhasil menyajikan dokumen komprehensif berupa Sertifikat HGB, SPPT PBB, dan peta kawasan yang membuktikan bahwa mereka hanya memiliki satu lokasi bangunan. Kesalahan penulisan alamat pada invoice dinilai sebagai kesalahan klerikal yang tidak serta merta menciptakan objek pajak baru.

Implikasi Putusan: Perlindungan Terhadap Koreksi Administratif

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa ekualisasi tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan asumsi tanpa didukung bukti kepemilikan aset yang nyata. Kemenangan PT MRP menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk selalu menjaga sinkronisasi data antar-dokumen transaksi. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dari koreksi yang bersifat administratif semata selama substansi ekonominya dapat dibuktikan secara materil.

Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding karena koreksi Terbanding tidak didukung bukti yang kuat. Kasus ini membuktikan bahwa validitas dokumen kepemilikan aset adalah kunci dalam mematahkan asumsi fiskus dalam sengketa ekualisasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011701.12/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002781.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117170.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002769.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011702.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011706.99/2023/PP/M.XB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117165.16/2014/PP/M.XIVB Year 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116649.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011742.16/2023/PP/M.VIIIB for 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter