Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan yang harus dipungut sendiri seringkali berakar pada perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak mengenai klasifikasi transaksi. Dalam kasus PT TI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif senilai Rp104.713.990 pada Masa Pajak Juni 2018.
Konflik ini bermula dari perbedaan pandangan mengenai status akun usage dalam skema promosi:
| Pihak | Posisi Argumen |
|---|---|
| Terbanding (DJP) | Menilai biaya promosi akun usage adalah pemberian cuma-cuma yang wajib menggunakan faktur pajak berkode khusus. Gagal melihat korelasi dengan laporan digunggung. |
| Pemohon (PT TI) | Sebagai distributor ritel, penggunaan faktur pajak digunggung adalah sah. Jurnal akuntansi mencatat PPN Keluaran (VAT Out) secara konsisten. |
Majelis Hakim menegaskan bahwa inti dari sengketa ini sebenarnya adalah perbedaan administratif mengenai jenis faktur pajak yang digunakan. Berdasarkan prinsip substance over form, Majelis berpendapat bahwa kesalahan dalam pemilihan jenis faktur pajak tidak boleh menggugurkan fakta bahwa kewajiban perpajakan secara materiil telah dipenuhi.
Logika Kepatuhan Materiil:$$\text{Pajak Terbayar (Materiil)} > \text{Kode Faktur (Administrasi)}$$
Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa administrasi perpajakan berfungsi sebagai sarana memastikan kepatuhan, bukan alat untuk mengenakan pajak berganda: