Sengketa ini bermula dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Tergugat kepada PT H untuk Masa Pajak Januari 2019 yang membebankan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tergugat mendasarkan koreksinya pada temuan bahwa PT H dianggap terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga secara formal melanggar ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN dan peraturan pelaksananya. Di sisi lain, PT H mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, dengan argumen bahwa seluruh Faktur Pajak telah diterbitkan pada bulan yang sama dengan invoice dan pelaporan telah dilakukan secara patuh, sehingga sanksi tersebut dianggap tidak berdasar dan mencederai keadilan usaha.
Inti konflik dalam persidangan berpusat pada akurasi data Tergugat dalam menentukan faktur mana saja yang terlambat diterbitkan. Tergugat bersikukuh bahwa tindakan koreksi telah sesuai prosedur pemeriksaan, namun PT H menyanggah dengan menunjukkan bahwa tidak ada rincian spesifik yang mendasari perhitungan total denda dalam STP tersebut. Ketidakmampuan Tergugat untuk membuktikan detail keterlambatan per faktur menjadi titik lemah utama yang dieksplorasi dalam pembuktian di muka persidangan.
Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menegaskan bahwa meskipun Tergugat memiliki kewenangan diskresioner dalam menerbitkan ketetapan pajak, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Majelis menemukan bahwa sanksi administrasi yang dikenakan tidak didukung oleh rincian data faktur yang akurat, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran materiil dari dasar penerbitan STP tersebut. Alhasil, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan PT H dan membatalkan Keputusan Tergugat yang menolak pembatalan STP tersebut.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bahwa pemenuhan aspek formal perpajakan oleh otoritas pajak harus disertai dengan pembuktian materiil yang kuat dan transparan. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT H menegaskan pentingnya konsistensi antara tanggal invoice dan tanggal Faktur Pajak serta keberanian untuk melakukan upaya hukum Gugatan jika sanksi administrasi dirasa tidak adil atau tidak jelas dasarnya. Putusan ini menjadi preseden bahwa sanksi denda tidak boleh dikenakan secara gegabah tanpa rincian yang jelas dari pihak otoritas.
Kesimpulannya, pengadilan pajak memberikan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak dari ketetapan sanksi yang bersifat administratif namun tidak memiliki dasar perincian yang kuat. Kepastian hukum dalam administrasi perpajakan adalah pilar utama yang harus dijaga oleh kedua belah pihak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini