PT H Berhasil Batalkan Denda Pajak 2% Akibat Ketidakjelasan Dasar Koreksi DJP

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002008.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 09:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT H Berhasil Batalkan Denda Pajak 2% Akibat Ketidakjelasan Dasar Koreksi DJP

Sengketa Pajak: Akurasi Pembuktian Materiil atas Sanksi Administrasi PT H

Sengketa ini bermula dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Tergugat kepada PT H untuk Masa Pajak Januari 2019 yang membebankan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tergugat mendasarkan koreksinya pada temuan bahwa PT H dianggap terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga secara formal melanggar ketentuan saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN dan peraturan pelaksananya. Di sisi lain, PT H mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, dengan argumen bahwa seluruh Faktur Pajak telah diterbitkan pada bulan yang sama dengan invoice dan pelaporan telah dilakukan secara patuh, sehingga sanksi tersebut dianggap tidak berdasar dan mencederai keadilan usaha.

Inti Konflik: Rincian Data Spesifik vs Prosedur Pemeriksaan

Inti konflik dalam persidangan berpusat pada akurasi data Tergugat dalam menentukan faktur mana saja yang terlambat diterbitkan. Tergugat bersikukuh bahwa tindakan koreksi telah sesuai prosedur pemeriksaan, namun PT H menyanggah dengan menunjukkan bahwa tidak ada rincian spesifik yang mendasari perhitungan total denda dalam STP tersebut. Ketidakmampuan Tergugat untuk membuktikan detail keterlambatan per faktur menjadi titik lemah utama yang dieksplorasi dalam pembuktian di muka persidangan.

Pertimbangan Hakim: Kewenangan Diskresioner dan Kebenaran Materiil

Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menegaskan bahwa meskipun Tergugat memiliki kewenangan diskresioner dalam menerbitkan ketetapan pajak, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Majelis menemukan bahwa sanksi administrasi yang dikenakan tidak didukung oleh rincian data faktur yang akurat, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran materiil dari dasar penerbitan STP tersebut. Alhasil, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan PT H dan membatalkan Keputusan Tergugat yang menolak pembatalan STP tersebut.

Implikasi Putusan: Transparansi dalam Pengenaan Sanksi

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bahwa pemenuhan aspek formal perpajakan oleh otoritas pajak harus disertai dengan pembuktian materiil yang kuat dan transparan. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT H menegaskan pentingnya konsistensi antara tanggal invoice dan tanggal Faktur Pajak serta keberanian untuk melakukan upaya hukum Gugatan jika sanksi administrasi dirasa tidak adil atau tidak jelas dasarnya. Putusan ini menjadi preseden bahwa sanksi denda tidak boleh dikenakan secara gegabah tanpa rincian yang jelas dari pihak otoritas.

Kesimpulannya, pengadilan pajak memberikan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak dari ketetapan sanksi yang bersifat administratif namun tidak memiliki dasar perincian yang kuat. Kepastian hukum dalam administrasi perpajakan adalah pilar utama yang harus dijaga oleh kedua belah pihak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011701.12/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002781.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117170.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002769.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011702.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011706.99/2023/PP/M.XB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117165.16/2014/PP/M.XIVB Year 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116649.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011742.16/2023/PP/M.VIIIB for 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter