Sengketa ini bermula dari koreksi positif Terbanding atas objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2018 terhadap PT TI sebesar Rp1.267.960.893 yang diklasifikasikan sebagai bunga. Terbanding mendasarkan koreksinya pada temuan dalam General Ledger perusahaan di mana transaksi tersebut dicatat menggunakan akun Interest Expense Indosat Termin.
Berdasarkan doktrin substance over form, Terbanding meyakini bahwa label akun mencerminkan imbalan atas penggunaan modal sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh.
| Pihak | Argumentasi Utama |
|---|---|
| Terbanding (DJP) | Pencatatan akun Interest Expense membuktikan adanya bunga sebagai imbalan penggunaan modal atau keterlambatan. |
| Pemohon (PT TI) | Pembayaran adalah denda/penalti perubahan skema cicilan (bukan objek PPh 23 per S-150/PJ.33/1995). Penggunaan akun bunga hanya karena keterbatasan struktur COA. |
Majelis Hakim menemukan adanya cacat formal substansial dalam Keputusan Keberatan. Pejabat penandatangan menggunakan stempel jabatan "Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus", padahal ia menjabat sebagai "Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat". Ketidaksesuaian ini dinilai melanggar asas kecermatan dan kepastian hukum.
Logika Hukum Majelis:$$\text{Legalitas Formal} = \text{Pilar Utama Pemungutan Pajak}$$$$\text{Cacat Administrasi} \implies \text{Produk Hukum Batal Demi Hukum}$$
Resolusi akhir berujung pada pembatalan koreksi Terbanding oleh suara terbanyak Majelis Hakim. Kasus ini memberikan dua pelajaran penting: