Sengketa pajak antara PT KCI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada validitas koreksi ekualisasi omzet yang berujung pada penetapan kurang bayar PPN. Otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Maret 2014 sebesar Rp2.956.401.760 atas dasar selisih antara peredaran usaha di SPT PPh Badan dengan DPP PPN yang dilaporkan. Sengketa ini menjadi krusial karena menguji apakah selisih angka semata dalam ekualisasi dapat dijadikan dasar hukum tunggal untuk menetapkan pajak terutang tanpa adanya bukti material pendukung berupa arus barang atau arus uang.
Inti konflik bermula ketika Terbanding bersikeras bahwa selisih ekualisasi merupakan penyerahan yang belum dipungut PPN-nya, sementara Pemohon Banding berargumen bahwa selisih tersebut murni merupakan masalah timing difference (perbedaan waktu pengakuan) dan kesalahan administratif pencatatan yang tidak menciptakan objek pajak baru. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh penyerahan kena pajak telah diterbitkan Faktur Pajaknya dan dilaporkan secara benar, sehingga koreksi tersebut dianggap sebagai asumsi sepihak yang tidak memiliki landasan bukti transaksi yang nyata.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa dalam sistem self-assessment, beban pembuktian atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa berada pada pihak Terbanding. Majelis melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti buku besar, faktur, dan rekonsiliasi yang diajukan oleh Pemohon Banding. Hasilnya, Majelis menemukan bahwa Pemohon Banding mampu menjelaskan secara rinci bahwa selisih tersebut bukan merupakan objek PPN Masa Pajak terkait, melainkan transaksi yang sudah dilaporkan di masa lain atau memang bukan merupakan penyerahan barang/jasa kena pajak.
Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah instrumen awal dalam pemeriksaan dan tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar koreksi tanpa didukung oleh bukti material (arus barang, arus uang, atau arus piutang). Bagi Wajib Pajak, hal ini menjadi pelajaran bahwa dokumentasi rekonsiliasi yang rapi dan kemampuan menjelaskan setiap selisih angka adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa hasil ekualisasi.
Kesimpulannya, pembatalan koreksi oleh Majelis Hakim membuktikan bahwa akurasi data administratif harus sejalan dengan fakta material transaksi. Wajib Pajak disarankan untuk senantiasa melakukan ekualisasi mandiri secara berkala untuk memitigasi risiko temuan serupa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini