Waspada Risiko Litigasi: Mengapa Sanksi Banding Anda Mustahil Dihapuskan oleh DJP

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011706.99/2023/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 10 September 2026 | 09:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Risiko Litigasi: Mengapa Sanksi Banding Anda Mustahil Dihapuskan oleh DJP

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011706.99/2023/PP/M.XB Tahun 2025 menegaskan prinsip kehati-hatian dalam litigasi perpajakan, khususnya terkait sanksi administrasi berupa Denda Penagihan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda ini, yang merupakan konsekuensi finansial dari penolakan putusan banding, secara eksplisit dikecualikan dari ruang lingkup sanksi yang dapat dihapuskan melalui permohonan Wajib Pajak berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Implikasi hukum ini menutup peluang Wajib Pajak untuk menggunakan jalur administratif dalam mitigasi risiko denda yang timbul setelah proses banding, menjadikannya titik kritis dalam manajemen sengketa.

Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada hierarki peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak permohonan penghapusan sanksi denda penagihan Wajib Pajak (Penggugat) dengan dasar yang kuat pada PMK 8/PMK.03/2013 yang mengecualikan denda penagihan dari objek penghapusan sanksi administrasi. Di sisi lain, Wajib Pajak berargumen bahwa pengecualian yang diatur dalam PMK (peraturan di bawah UU) ini bertentangan dengan hak yang diberikan secara umum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP (peraturan di atasnya). Penggugat berpegang teguh pada prinsip Lex superior derogate legi inferiori, di mana peraturan yang lebih tinggi harus mendominasi. Sanksi denda penagihan ini sendiri timbul karena adanya penundaan pembayaran pajak yang terutang akibat proses Banding yang kemudian ditolak.

Resolusi konflik ini datang dari pertimbangan hukum Majelis Hakim.

Majelis menolak dalil Wajib Pajak dan sependapat dengan DJP. Majelis Hakim menginterpretasikan frasa "dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan" dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP bukan sebagai hak mutlak, melainkan sebagai amanat kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaannya. Oleh karena itu, PMK Nomor 8/PMK.03/2013 dianggap sebagai peraturan pelaksana yang sah dan tidak melanggar UU KUP. Keputusan DJP untuk menolak permohonan penghapusan sanksi administrasi dinilai sudah benar dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Analisis dan dampak dari putusan ini memberikan kepastian hukum yang penting bagi Wajib Pajak yang sedang atau akan menempuh jalur litigasi.

Putusan ini menggarisbawahi bahwa denda penagihan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP bukan sanksi biasa, melainkan kompensasi atas penundaan hak negara. Dengan ditolaknya gugatan ini, Wajib Pajak diwajibkan untuk meningkatkan analisis risiko secara finansial sebelum memutuskan untuk mengajukan Banding atau Gugatan, terutama karena denda ini bersifat eksklusif dan tidak dapat dimitigasi melalui permohonan penghapusan sanksi. Pembayaran pokok pajak sebelum mengajukan banding menjadi satu-satunya cara efektif untuk menghindari sanksi ini jika putusan akhir ternyata menolak Wajib Pajak.

Kesimpulan yurisprudensi ini adalah bahwa pengecualian sanksi Pasal 27 ayat (5d) UU KUP dari mekanisme penghapusan telah kokoh dalam praktik Pengadilan Pajak.

Bagi praktisi dan Wajib Pajak, fokus utama harus dialihkan dari upaya administratif pasca-penolakan menjadi manajemen risiko proaktif, termasuk evaluasi litigasi yang cermat dan strategi pembayaran yang tepat, demi menghindari konsekuensi finansial berupa denda penagihan yang tinggi dan tidak dapat dikurangkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007030.12/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007239.152023PPM.XIVA Tahun 2024

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009962.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009964.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010311.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010312.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

11 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010313.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Sanksi Administrasi (Surat Tagihan Cukai / STCK) | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010321.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

10 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Tidak Dapat Diterima

PUT-010335.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter