Ketentuan perpajakan Indonesia, khususnya dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, mewajibkan pemotongan atas imbalan sehubungan dengan jasa tertentu pada saat pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003750.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 menjadi studi kasus penting yang menggarisbawahi diskrepansi interpretasi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai prinsip saat terutang, terutama pada pos biaya yang dicatat sebagai pencadangan biaya (accrued expense). Dalam sengketa banding PPh Pasal 23 yang melibatkan PT AGP, fokus perselisihan adalah koreksi atas biaya SGA-Professional Fee - Consultant Fee yang dicatat WP sebagai accrued expense. DJP berargumen bahwa beban tersebut sudah terutang PPh Pasal 23 pada saat dicatat dalam pembukuan tahun 2017, sejalan dengan metode akrual.
Inti konflik ini bermula dari hasil ekualisasi biaya yang dilakukan oleh Terbanding, di mana setiap beban jasa yang dicatat dalam laporan laba rugi diasumsikan telah memenuhi kriteria saat terutang PPh Pasal 23 dan wajib dipotong. PT AGP selaku Pemohon Banding, bersikeras bahwa pos SGA-Professional Fee - Consultant Fee hanyalah jurnal penyesuaian untuk mencadangkan biaya yang kemungkinan akan timbul (accrued) dan secara faktual belum direalisasikan pembayarannya, bahkan belum jatuh tempo pembayarannya pada akhir tahun pajak. Pemohon Banding merujuk secara eksplisit pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3) yang mengatur secara limitatif tiga kondisi timbulnya kewajiban pemotongan PPh Pasal 23: pembayaran, penyediaan pembayaran, atau jatuh tempo.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang sangat krusial dengan menolak koreksi Terbanding atas pos accrued expense ini. Pendapat hukum Majelis secara tegas memegang teguh ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010. Majelis berpendapat bahwa selama Pemohon Banding dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa pembayaran belum terjadi dan belum ada tanggal jatuh tempo yang melampaui akhir tahun pajak, maka kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 belum timbul. Putusan ini mengimplikasikan adanya penegasan prinsip cash basis yang dimodifikasi dalam konteks PPh Potput, menolak penerapan prinsip akrual mutlak untuk menentukan saat terutang PPh Pasal 23.
Analisis putusan ini membawa dampak signifikan bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode akrual dalam pembukuannya. Implikasi utamanya adalah memberikan perlindungan hukum bagi WP terhadap koreksi PPh Pasal 23 atas pencadangan biaya jasa yang sifatnya belum pasti atau belum jatuh tempo. Strategi Wajib Pajak selanjutnya harus berfokus pada dokumentasi yang kuat, di mana setiap accrued expense harus didukung oleh bukti bahwa belum ada realisasi pembayaran, belum ada penyediaan untuk dibayarkan, dan belum ada tanggal jatuh tempo kontrak yang melampaui tanggal tutup buku. Putusan ini memperkuat perlunya kehati-hatian DJP dalam melakukan ekualisasi, di mana temuan biaya tidak serta merta dapat dijadikan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 tanpa meneliti timing kewajiban pemotongan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.