Waspada! Mencatat Biaya Belum Tentu Wajib Potong PPh 23: Kemenangan Wajib Pajak Atas Koreksi Accrued Expense oleh DJP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Mencatat Biaya Belum Tentu Wajib Potong PPh 23: Kemenangan Wajib Pajak Atas Koreksi Accrued Expense oleh DJP

Saat Terutang PPh Pasal 23 atas Accrued Expense: Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak PT AGP

Ketentuan perpajakan Indonesia, khususnya dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, mewajibkan pemotongan atas imbalan sehubungan dengan jasa tertentu pada saat pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003750.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 menjadi studi kasus penting yang menggarisbawahi diskrepansi interpretasi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai prinsip saat terutang, terutama pada pos biaya yang dicatat sebagai pencadangan biaya (accrued expense). Dalam sengketa banding PPh Pasal 23 yang melibatkan PT AGP, fokus perselisihan adalah koreksi atas biaya SGA-Professional Fee - Consultant Fee yang dicatat WP sebagai accrued expense. DJP berargumen bahwa beban tersebut sudah terutang PPh Pasal 23 pada saat dicatat dalam pembukuan tahun 2017, sejalan dengan metode akrual.

Inti Konflik: Ekualisasi Biaya vs. Ketentuan Limitatif PP 94/2010

Inti konflik ini bermula dari hasil ekualisasi biaya yang dilakukan oleh Terbanding, di mana setiap beban jasa yang dicatat dalam laporan laba rugi diasumsikan telah memenuhi kriteria saat terutang PPh Pasal 23 dan wajib dipotong. PT AGP selaku Pemohon Banding, bersikeras bahwa pos SGA-Professional Fee - Consultant Fee hanyalah jurnal penyesuaian untuk mencadangkan biaya yang kemungkinan akan timbul (accrued) dan secara faktual belum direalisasikan pembayarannya, bahkan belum jatuh tempo pembayarannya pada akhir tahun pajak. Pemohon Banding merujuk secara eksplisit pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3) yang mengatur secara limitatif tiga kondisi timbulnya kewajiban pemotongan PPh Pasal 23: pembayaran, penyediaan pembayaran, atau jatuh tempo.

Resolusi Majelis Hakim: Penegasan Prinsip Pembayaran dan Jatuh Tempo

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang sangat krusial dengan menolak koreksi Terbanding atas pos accrued expense ini. Pendapat hukum Majelis secara tegas memegang teguh ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010. Majelis berpendapat bahwa selama Pemohon Banding dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa pembayaran belum terjadi dan belum ada tanggal jatuh tempo yang melampaui akhir tahun pajak, maka kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 belum timbul. Putusan ini mengimplikasikan adanya penegasan prinsip cash basis yang dimodifikasi dalam konteks PPh Potput, menolak penerapan prinsip akrual mutlak untuk menentukan saat terutang PPh Pasal 23.

Analisis dan Implikasi Praktis Bagi Pengelolaan Accrued Expense Wajib Pajak

Analisis putusan ini membawa dampak signifikan bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode akrual dalam pembukuannya. Implikasi utamanya adalah memberikan perlindungan hukum bagi WP terhadap koreksi PPh Pasal 23 atas pencadangan biaya jasa yang sifatnya belum pasti atau belum jatuh tempo. Strategi Wajib Pajak selanjutnya harus berfokus pada dokumentasi yang kuat, di mana setiap accrued expense harus didukung oleh bukti bahwa belum ada realisasi pembayaran, belum ada penyediaan untuk dibayarkan, dan belum ada tanggal jatuh tempo kontrak yang melampaui tanggal tutup buku. Putusan ini memperkuat perlunya kehati-hatian DJP dalam melakukan ekualisasi, di mana temuan biaya tidak serta merta dapat dijadikan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 tanpa meneliti timing kewajiban pemotongan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000049.122023 PPM.VA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-105342.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001719.132024 PPM.XVA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-108593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-110928.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-112132.35/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006210.162023 PPM.XIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter