Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112132.35/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019 menegaskan prinsip kepastian hukum dalam penerapan koreksi dampak turunan (consequential correction) terhadap objek PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Inti sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang menetapkan koreksi atas Laba Setelah Pajak yang tidak direinvestasikan di Indonesia (Branch Profit Tax) sebesar Rp458.955.487.562,00, yang didasarkan pada koreksi biaya di tingkat PPh Badan.
Konflik utama terjadi ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi pada PPh Badan atas pos biaya promosi, bunga Non Performing Loan (NPL), dan penghapusan piutang tak tertagih karena dianggap tidak memenuhi syarat formal, seperti ketidaklengkapan NPWP dalam daftar nominatif. Wajib Pajak (HSBC) berargumen bahwa koreksi tersebut melanggar prinsip cash basis perbankan dan aturan kerahasiaan bank terkait data nasabah. Secara otomatis, ketika laba fiskal di tingkat PPh Badan meningkat akibat koreksi biaya, maka DPP PPh Pasal 26 atas laba BUT tersebut juga membengkak.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim VIIIB merujuk pada putusan terkait sengketa PPh Badan WP yang sama (PUT-112131.15). Majelis berpendapat bahwa karena seluruh koreksi biaya di tingkat PPh Badan telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak, maka dasar hukum untuk mempertahankan koreksi turunan pada PPh Pasal 26 kehilangan relevansinya secara yuridis. Majelis menekankan bahwa keabsahan Branch Profit Tax sangat bergantung pada validitas penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi pajak penghasilan di tingkat BUT.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak asing yang beroperasi sebagai BUT di Indonesia memiliki perlindungan hukum yang kuat terhadap koreksi yang bersifat berantai jika sengketa utamanya (underlying issue) dimenangkan. Implikasi putusan ini memberikan sinyal penting bagi praktisi pajak bahwa setiap koreksi atas laba BUT harus memiliki basis material yang teruji di tingkat PPh Badan terlebih dahulu. Kesimpulannya, pembatalan koreksi di tingkat PPh Badan secara mutlak menggugurkan koreksi pada pos PPh Pasal 26 yang bersumber dari laba tersebut.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini