Sengketa pajak antara PT PL melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas klasifikasi transaksi antara pembelian barang dan pemanfaatan jasa lain sesuai PMK 141/PMK.03/2015. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa pengadaan material produksi seperti sticker label dan kartu service yang dibuat berdasarkan pesanan khusus (customized design) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 kategori jasa pencetakan.
Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi biaya dan menemukan transaksi pembelian material produksi yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Terbanding berargumen bahwa meskipun transaksi tersebut melibatkan perpindahan fisik barang, terdapat proses produksi (moulding) yang didasarkan pada spesifikasi khusus dari WP, sehingga memenuhi kriteria jasa pencetakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ay PMK 141/2015. Selain itu, biaya kurir dikategorikan sebagai jasa ekspedisi yang juga merupakan objek pajak. Di sisi lain, WP berpendapat bahwa transaksi tersebut murni pembelian barang dari manufaktur di mana biaya material jauh lebih dominan daripada nilai jasanya.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak argumentasi WP mengenai pembelian barang. Hakim berpendapat bahwa esensi dari jasa pencetakan dalam regulasi perpajakan mencakup pembuatan barang dengan desain atau instruksi khusus dari pemesan. Karena WP tidak mampu memisahkan nilai material dan nilai jasa dalam kontrak atau faktur, maka seluruh nilai bruto transaksi ditetapkan sebagai DPP PPh Pasal 23. Namun, Majelis Hakim memberikan kemenangan sebagian kepada WP dengan membatalkan koreksi yang hanya didasarkan pada data Faktur Pajak di portal DJP tanpa didukung bukti transaksi riil di buku besar (General Ledger).
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi perusahaan manufaktur untuk lebih teliti dalam menyusun kontrak pengadaan barang yang melibatkan desain khusus. Ketidakmampuan memisahkan elemen jasa dan material akan mengakibatkan seluruh nilai transaksi terkena tarif pemotongan pajak. Di sisi lain, putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat melakukan koreksi hanya berdasarkan data sekunder portal tanpa pembuktian arus uang dan arus barang yang kuat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini