Waspada Koreksi PPh 23: Ketika Pembelian Material Produksi Dianggap Jasa Pencetakan oleh Majelis Hakim

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003919.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 30 Juni 2026 | 15:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Koreksi PPh 23: Ketika Pembelian Material Produksi Dianggap Jasa Pencetakan oleh Majelis Hakim

Sengketa Klasifikasi Custom Design Kemasan dan Kekuatan Pembuktian Data Portal DJP: Kasus PT PL

Sengketa pajak antara PT PL melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas klasifikasi transaksi antara pembelian barang dan pemanfaatan jasa lain sesuai PMK 141/PMK.03/2015. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa pengadaan material produksi seperti sticker label dan kartu service yang dibuat berdasarkan pesanan khusus (customized design) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 kategori jasa pencetakan.

Kasus Ini Bermula Ketika Terbanding Melakukan Ekualisasi Biaya Dan Menemukan Transaksi Pembelian Material

Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi biaya dan menemukan transaksi pembelian material produksi yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Terbanding berargumen bahwa meskipun transaksi tersebut melibatkan perpindahan fisik barang, terdapat proses produksi (moulding) yang didasarkan pada spesifikasi khusus dari WP, sehingga memenuhi kriteria jasa pencetakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ay PMK 141/2015. Selain itu, biaya kurir dikategorikan sebagai jasa ekspedisi yang juga merupakan objek pajak. Di sisi lain, WP berpendapat bahwa transaksi tersebut murni pembelian barang dari manufaktur di mana biaya material jauh lebih dominan daripada nilai jasanya.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangan Hukumnya Menolak Argumentasi WP Mengenai Pembelian Barang Dan Memberi

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak argumentasi WP mengenai pembelian barang. Hakim berpendapat bahwa esensi dari jasa pencetakan dalam regulasi perpajakan mencakup pembuatan barang dengan desain atau instruksi khusus dari pemesan. Karena WP tidak mampu memisahkan nilai material dan nilai jasa dalam kontrak atau faktur, maka seluruh nilai bruto transaksi ditetapkan sebagai DPP PPh Pasal 23. Namun, Majelis Hakim memberikan kemenangan sebagian kepada WP dengan membatalkan koreksi yang hanya didasarkan pada data Faktur Pajak di portal DJP tanpa didukung bukti transaksi riil di buku besar (General Ledger).

Putusan Ini Memberikan Implikasi Penting Bagi Perusahaan Manufaktur Untuk Lebih Teliti Menyusun Kontrak

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi perusahaan manufaktur untuk lebih teliti dalam menyusun kontrak pengadaan barang yang melibatkan desain khusus. Ketidakmampuan memisahkan elemen jasa dan material akan mengakibatkan seluruh nilai transaksi terkena tarif pemotongan pajak. Di sisi lain, putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat melakukan koreksi hanya berdasarkan data sekunder portal tanpa pembuktian arus uang dan arus barang yang kuat.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004146.152024PPM.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004894.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002008.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003922.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004148.15/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004229.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004231.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005905.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter