Gagal Buktikan Reimbursement: Mengapa Pembayaran Jasa Design/Buying Agent ke Afiliasi Tetap Dikenai PPh Pasal 23? Analisis Kritis Putusan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004229.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Buktikan Reimbursement: Mengapa Pembayaran Jasa Design/Buying Agent ke Afiliasi Tetap Dikenai PPh Pasal 23? Analisis Kritis Putusan Pajak

Sengketa PPh Pasal 23 PT HI: Analisis Batas Klaim Cost Reimbursement Lintas Batas, Transaksi Afiliasi Jasa Design & Buying Agent, serta Beban Pembuktian Dokumen

Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas imbalan sehubungan dengan jasa lain terus menjadi sumber sengketa utama dalam litigasi perpajakan, khususnya terkait transaksi lintas batas dengan pihak afiliasi.

Berdasarkan Undang-Undang PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 (yang kemudian digantikan oleh PMK 141/PMK.03/2015), jasa design/development dan buying agent secara eksplisit termasuk dalam lingkup jasa lain yang wajib dikenakan pemotongan. Persoalan timbul ketika Wajib Pajak mengklasifikasikan pembayaran kepada pihak afiliasi di luar negeri bukan sebagai service fee, melainkan sebagai cost reimbursement murni, sebuah pengecualian yang memerlukan pembuktian yang ketat. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004229.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021 menyoroti risiko yang dihadapi oleh PT HI dalam sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2017 senilai Rp 870.098.271,00.

Inti konflik dalam kasus ini adalah pertentangan interpretasi atas substansi pembayaran.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi karena melihat adanya imbalan jasa yang terutang PPh Pasal 23/26, mengacu pada sifat transaksi sebagai pembayaran untuk jasa Design/Developments dan Buying Agent. DJP berpegangan pada prinsip pemajakan atas imbalan jasa dan menganggap jumlah bruto pembayaran sebagai dasar pengenaan pajak karena ketiadaan bukti yang meyakinkan. Di sisi lain, PT HI bersikeras bahwa pembayaran tersebut hanyalah penggantian biaya operasional (Reimbursement of Operating Costs) yang telah ditalangi oleh afiliasi di luar negeri, sehingga secara hukum dikecualikan dari objek pemotongan PPh Pasal 23.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya secara konsisten menerapkan prinsip beban pembuktian kepada Pemohon Banding.

Majelis menilai bahwa dokumen Reimbursement of Operating Costs yang diajukan oleh PT HI tidak cukup kuat untuk menangkis koreksi DJP. Putusan ini menggarisbawahi kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan dua hal fundamental: pertama, bahwa tidak ada unsur jasa yang terkandung dalam pembayaran, dan kedua, bahwa pembayaran tersebut benar-benar murni penggantian biaya tanpa ada unsur mark-up atau margin di dalamnya, yang dibuktikan dengan faktur pihak ketiga atas nama Wajib Pajak. Dengan kegagalan pembuktian ini, koreksi Terbanding dipertahankan dan Banding ditolak.

Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang sering melakukan transaksi reimbursement antar grup, terutama yang melibatkan jasa yang masuk dalam daftar objek PPh Pasal 23.

Keputusan Majelis menegaskan bahwa klaim cost reimbursement tidak dapat diterima begitu saja tanpa didukung oleh dokumentasi yang sempurna, sesuai syarat formal DPP PPh Pasal 23. Wajib Pajak harus menjadikan kasus ini sebagai studi kasus mandatori untuk memperkuat intercompany agreement dan dokumentasi pendukung, memastikan bahwa setiap penggantian biaya di masa depan terbebas dari unsur imbalan jasa, atau menanggung risiko pemotongan pajak atas jumlah bruto pembayaran, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan ini.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004146.152024PPM.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003919.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004894.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002008.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003922.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004148.15/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004231.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005905.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter