Berdasarkan Undang-Undang PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 (yang kemudian digantikan oleh PMK 141/PMK.03/2015), jasa design/development dan buying agent secara eksplisit termasuk dalam lingkup jasa lain yang wajib dikenakan pemotongan. Persoalan timbul ketika Wajib Pajak mengklasifikasikan pembayaran kepada pihak afiliasi di luar negeri bukan sebagai service fee, melainkan sebagai cost reimbursement murni, sebuah pengecualian yang memerlukan pembuktian yang ketat. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004229.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021 menyoroti risiko yang dihadapi oleh PT HI dalam sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2017 senilai Rp 870.098.271,00.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi karena melihat adanya imbalan jasa yang terutang PPh Pasal 23/26, mengacu pada sifat transaksi sebagai pembayaran untuk jasa Design/Developments dan Buying Agent. DJP berpegangan pada prinsip pemajakan atas imbalan jasa dan menganggap jumlah bruto pembayaran sebagai dasar pengenaan pajak karena ketiadaan bukti yang meyakinkan. Di sisi lain, PT HI bersikeras bahwa pembayaran tersebut hanyalah penggantian biaya operasional (Reimbursement of Operating Costs) yang telah ditalangi oleh afiliasi di luar negeri, sehingga secara hukum dikecualikan dari objek pemotongan PPh Pasal 23.
Majelis menilai bahwa dokumen Reimbursement of Operating Costs yang diajukan oleh PT HI tidak cukup kuat untuk menangkis koreksi DJP. Putusan ini menggarisbawahi kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan dua hal fundamental: pertama, bahwa tidak ada unsur jasa yang terkandung dalam pembayaran, dan kedua, bahwa pembayaran tersebut benar-benar murni penggantian biaya tanpa ada unsur mark-up atau margin di dalamnya, yang dibuktikan dengan faktur pihak ketiga atas nama Wajib Pajak. Dengan kegagalan pembuktian ini, koreksi Terbanding dipertahankan dan Banding ditolak.
Keputusan Majelis menegaskan bahwa klaim cost reimbursement tidak dapat diterima begitu saja tanpa didukung oleh dokumentasi yang sempurna, sesuai syarat formal DPP PPh Pasal 23. Wajib Pajak harus menjadikan kasus ini sebagai studi kasus mandatori untuk memperkuat intercompany agreement dan dokumentasi pendukung, memastikan bahwa setiap penggantian biaya di masa depan terbebas dari unsur imbalan jasa, atau menanggung risiko pemotongan pajak atas jumlah bruto pembayaran, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan ini.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.