Kemenangan Wajib Pajak: Bukti Penerimaan Surat "Lain-Lain" Sah Batalkan Penolakan Keberatan DJP

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 30 Juni 2026 | 16:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan Wajib Pajak: Bukti Penerimaan Surat "Lain-Lain" Sah Batalkan Penolakan Keberatan DJP

Kekeliruan Prosedural Batas Waktu Keberatan dan Validitas Perekaman Data TPT: Kasus PT PIM

Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Lhokseumawe terbukti melakukan kekeliruan prosedural fatal dengan menolak keberatan PT PIM karena dianggap melewati jangka waktu tiga bulan. Sengketa ini bermula ketika Tergugat menerbitkan surat penolakan formal dengan dalih bahwa permohonan keberatan baru tercatat secara sistem pada 2 Mei 2024, sementara batas akhir jatuh pada 1 Mei 2024. Padahal, Penggugat secara faktual telah menyerahkan dokumen tersebut melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sejak 18 April 2024, namun petugas menunda perekaman resmi karena menuntut dokumen tambahan berupa "surat pernyataan edukasi" yang tidak memiliki landasan hukum dalam UU KUP maupun PMK terkait.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangannya Menegaskan Bahwa Berdasarkan Pasal Dua Puluh Lima Ayat Lima

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (5) UU KUP, tanda penerimaan surat yang diberikan oleh petugas DJP kepada Wajib Pajak merupakan bukti sah tanggal diterima. Penggunaan formulir "Bukti Penerimaan Surat/Dokumen Lain" oleh petugas saat menerima surat keberatan pada 18 April 2024 tidak dapat meniadakan hak substantif Wajib Pajak hanya karena kendala administratif internal atau persyaratan tambahan yang dibuat-buat oleh otoritas pajak. Hakim menilai tindakan Tergugat yang baru merekam BPS keberatan pada 2 Mei 2024 sebagai bentuk ketidaktertiban administrasi yang merugikan hak konstitusional Wajib Pajak dalam menempuh jalur hukum.

Implikasi Dari Putusan Ini Sangat Signifikan Karena Mempertegas Bahwa Validitas Formal Sebuah Keberatan

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan karena mempertegas bahwa validitas formal sebuah keberatan ditentukan oleh tanggal penyerahan fisik atau pengiriman dokumen, bukan tanggal perekaman data dalam sistem internal DJP (SIDJP). Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk selalu menyimpan bukti tanda terima sementara atau nomor urut penerimaan dokumen dari TPT sebagai senjata hukum utama. Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka Surat Tergugat Nomor S-339/WPJ.25/2024 dinyatakan batal demi hukum, dan DJP diwajibkan untuk memproses materi keberatan Penggugat sesuai ketentuan yang berlaku.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004146.152024PPM.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003919.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004894.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002008.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003922.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004148.15/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004229.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004231.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005905.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter