Hati-hati! Pesan Barang dengan Desain Sendiri Bisa Kena Potong PPh Pasal 23: Pelajaran dari Kasus PT PL

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003922.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati! Pesan Barang dengan Desain Sendiri Bisa Kena Potong PPh Pasal 23: Pelajaran dari Kasus PT PL

Sengketa Custom Design Kemasan dan Reklasifikasi Jasa Pencetakan PPh Pasal 23: Kasus PT PL

Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas transaksi pembelian material produksi berupa sticker label, karton, dan service tag yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 atas jasa pencetakan sesuai PMK 141/2015. Sengketa ini berfokus pada batasan antara transaksi pengadaan barang (trading) dengan penyerahan jasa yang memiliki unsur modifikasi atau desain khusus dari pemesan.

Dalam Persidangan PT PL Berargumen Bahwa Transaksi Tersebut Murni Merupakan Pembelian Material

Dalam persidangan, PT PL berargumen bahwa transaksi tersebut murni merupakan pembelian material produksi dari manufaktur, di mana barang tersebut merupakan stok yang digunakan untuk proses pengemasan pelumas. Namun, Terbanding (DJP) mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa barang tersebut diproduksi berdasarkan desain dan spesifikasi teknis khusus milik Pemohon Banding, sehingga substansi ekonominya adalah jasa pencetakan atau pembuatan sarana promosi.

Majelis Hakim Memberikan Pendapat Hukum Bahwa Dalam Transaksi Di Mana Bahan Baku Disediakan

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa dalam transaksi di mana bahan baku disediakan oleh vendor namun desain atau cetakan disediakan oleh pemesan, maka transaksi tersebut memenuhi kriteria jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh jo. PMK 141/2015. Karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan pemisahan nilai material dan nilai jasa dalam kontrak atau faktur, Majelis memutuskan seluruh nilai bruto tetap menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.

Implikasi Dari Putusan Ini Menegaskan Bahwa Wajib Pajak Harus Sangat Teliti Dalam Mendokumentasikan

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak harus sangat teliti dalam mendokumentasikan transaksi pengadaan barang yang melibatkan custom design. Jika tidak terdapat pemisahan nilai antara material dan jasa (moulding/printing), maka DJP memiliki dasar kuat untuk mengenakan PPh 23 atas seluruh nilai transaksi. Hal ini menjadi preseden penting bagi perusahaan manufaktur yang memiliki banyak vendor kemasan dengan spesifikasi khusus.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004146.152024PPM.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003919.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004894.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002008.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004148.15/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004229.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004231.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005905.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter