Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas transaksi pembelian material produksi berupa sticker label, karton, dan service tag yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 atas jasa pencetakan sesuai PMK 141/2015. Sengketa ini berfokus pada batasan antara transaksi pengadaan barang (trading) dengan penyerahan jasa yang memiliki unsur modifikasi atau desain khusus dari pemesan.
Dalam persidangan, PT PL berargumen bahwa transaksi tersebut murni merupakan pembelian material produksi dari manufaktur, di mana barang tersebut merupakan stok yang digunakan untuk proses pengemasan pelumas. Namun, Terbanding (DJP) mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa barang tersebut diproduksi berdasarkan desain dan spesifikasi teknis khusus milik Pemohon Banding, sehingga substansi ekonominya adalah jasa pencetakan atau pembuatan sarana promosi.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa dalam transaksi di mana bahan baku disediakan oleh vendor namun desain atau cetakan disediakan oleh pemesan, maka transaksi tersebut memenuhi kriteria jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh jo. PMK 141/2015. Karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan pemisahan nilai material dan nilai jasa dalam kontrak atau faktur, Majelis memutuskan seluruh nilai bruto tetap menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak harus sangat teliti dalam mendokumentasikan transaksi pengadaan barang yang melibatkan custom design. Jika tidak terdapat pemisahan nilai antara material dan jasa (moulding/printing), maka DJP memiliki dasar kuat untuk mengenakan PPh 23 atas seluruh nilai transaksi. Hal ini menjadi preseden penting bagi perusahaan manufaktur yang memiliki banyak vendor kemasan dengan spesifikasi khusus.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini