Menang Gugatan! Bukti Tanda Terima Sementara Terbukti Sah Mematahkan Penolakan Keberatan oleh DJP

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! Bukti Tanda Terima Sementara Terbukti Sah Mematahkan Penolakan Keberatan oleh DJP

Legalitas Tanda Terima Sementara TPT dan Batas Waktu Pengajuan Keberatan PPh Pasal 23: Kasus PT PIM

PT PIM menghadapi sengketa prosedural krusial ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Nomor S-347/WPJ.25/2024 yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2019 tidak dapat dipertimbangkan karena dianggap terlambat diajukan. Inti konflik berpusat pada perbedaan interpretasi tanggal diterimanya surat keberatan: DJP bersikeras pada tanggal 2 Mei 2024 (berdasarkan sistem informasi internal), sementara PT PIM mengklaim telah menyampaikan dokumen sejak 18 April 2024.

Konflik Ini Dipicu Oleh Tindakan Petugas Tempat Pelayanan Terpadu Yang Tidak Langsung Menerbitkan

Konflik ini dipicu oleh tindakan petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang tidak langsung menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) resmi pada 18 April 2024 dengan alasan dokumen pendukung berupa "Surat Pernyataan Edukasi" belum disertakan, sehingga hanya diberikan tanda terima sementara. Penggugat berargumen bahwa seluruh persyaratan formal sesuai Pasal 25 ayat (3) UU KUP telah dipenuhi, dan keberadaan tanda terima sementara tersebut adalah bukti fisik bahwa hak keberatan telah dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak pengiriman SKPKB pada 2 Februari 2024.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangan Hukumnya Menegaskan Bahwa Syarat-Syarat Keberatan Bersifat Limitatif

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa syarat-syarat keberatan bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan "Surat Pernyataan Edukasi" bukanlah syarat formal yang dapat membatalkan diterimanya suatu keberatan. Hakim menilai bahwa secara substansi, surat keberatan telah berpindah penguasaannya ke tangan fiskus pada 18 April 2024. Kelalaian atau prosedur internal DJP dalam menunda penerbitan BPS resmi tidak boleh menggugurkan hak konstitusional Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan.

Putusan Ini Memiliki Implikasi Signifikan Terhadap Kepastian Hukum Administratif Perpajakan Nasional

Putusan ini memiliki implikasi signifikan terhadap kepastian hukum administratif perpajakan. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa bukti penerimaan dokumen, meskipun bersifat sementara atau berupa "Surat Lain-Lain", memiliki kekuatan pembuktian yang sah jika dapat membuktikan kehadiran fisik dokumen keberatan di kantor pajak. Hal ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak agar selalu mendokumentasikan setiap tanda terima dari TPT, sekecil apa pun bentuknya, guna melindungi hak mitigasi hukum dari kendala birokrasi sistem internal otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004146.152024PPM.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003919.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004894.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002008.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003922.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004148.15/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004229.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004231.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005905.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter