PT PIM menghadapi sengketa prosedural krusial ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Nomor S-347/WPJ.25/2024 yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2019 tidak dapat dipertimbangkan karena dianggap terlambat diajukan. Inti konflik berpusat pada perbedaan interpretasi tanggal diterimanya surat keberatan: DJP bersikeras pada tanggal 2 Mei 2024 (berdasarkan sistem informasi internal), sementara PT PIM mengklaim telah menyampaikan dokumen sejak 18 April 2024.
Konflik ini dipicu oleh tindakan petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang tidak langsung menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) resmi pada 18 April 2024 dengan alasan dokumen pendukung berupa "Surat Pernyataan Edukasi" belum disertakan, sehingga hanya diberikan tanda terima sementara. Penggugat berargumen bahwa seluruh persyaratan formal sesuai Pasal 25 ayat (3) UU KUP telah dipenuhi, dan keberadaan tanda terima sementara tersebut adalah bukti fisik bahwa hak keberatan telah dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak pengiriman SKPKB pada 2 Februari 2024.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa syarat-syarat keberatan bersifat limitatif sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan "Surat Pernyataan Edukasi" bukanlah syarat formal yang dapat membatalkan diterimanya suatu keberatan. Hakim menilai bahwa secara substansi, surat keberatan telah berpindah penguasaannya ke tangan fiskus pada 18 April 2024. Kelalaian atau prosedur internal DJP dalam menunda penerbitan BPS resmi tidak boleh menggugurkan hak konstitusional Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan terhadap kepastian hukum administratif perpajakan. Pengadilan Pajak menegaskan bahwa bukti penerimaan dokumen, meskipun bersifat sementara atau berupa "Surat Lain-Lain", memiliki kekuatan pembuktian yang sah jika dapat membuktikan kehadiran fisik dokumen keberatan di kantor pajak. Hal ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak agar selalu mendokumentasikan setiap tanda terima dari TPT, sekecil apa pun bentuknya, guna melindungi hak mitigasi hukum dari kendala birokrasi sistem internal otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini