Kalah di Benefit Test, Perusahaan Multinasional Kena Koreksi PPh Pasal 23! Pelajaran Penting dari Sengketa Jasa Afiliasi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004231.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 30 Juni 2026 | 10:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah di Benefit Test, Perusahaan Multinasional Kena Koreksi PPh Pasal 23! Pelajaran Penting dari Sengketa Jasa Afiliasi

Sengketa PPh Pasal 23 PT HI: Analisis Arm’s Length Principle, Uji Benefit Test Transaksi Afiliasi Jasa Manajemen, dan Penerapan Doktrin Substance Over Form

Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) dalam transaksi jasa manajemen antar-pihak yang memiliki hubungan istimewa menjadi fokus utama otoritas pajak, sebagaimana ditegaskan kembali melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004231.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021.

Sengketa ini melibatkan Pemohon Banding, PT HI, dengan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya jasa manajemen (Management Fee) yang dibayarkan ke luar negeri. Koreksi tersebut bukan hanya berimplikasi pada aspek PPh Badan, melainkan juga menjustifikasi penetapan PPh Pasal 23 sebagai upaya pencegahan penghindaran pajak atas imbalan jasa yang dinilai tidak memiliki substansi atau harga yang tidak wajar.

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada kegagalan Pemohon Banding meyakinkan Terbanding mengenai dua elemen kunci transfer pricing jasa: Benefit Test dan Arm's Length Principle.

Pemohon Banding berargumen bahwa jasa manajemen yang diterima adalah esensial untuk kegiatan operasionalnya dan telah dibayar dengan harga wajar yang dibuktikan melalui dokumentasi transfer pricing. Namun, Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang disajikan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya manfaat ekonomi nyata (non-shareholder activity) dari jasa tersebut, yang mengindikasikan adanya pengalihan laba. Koreksi ini kemudian memicu kewajiban PPh Pasal 23 atas jumlah yang dikoreksi karena dianggap sebagai pembayaran jasa yang terutang PPh Pot/Put, yang belum dipotong secara benar.

Majelis Hakim, dalam menilai kasus ini, mengambil posisi yang cermat dengan menekankan pada prinsip substance over form.

Setelah melakukan pengujian faktual terhadap semua bukti yang diserahkan, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa sebagian dari biaya jasa manajemen tersebut terbukti memberikan manfaat langsung dan wajar, sehingga koreksi atas bagian ini dibatalkan. Namun, Majelis juga secara tegas mempertahankan koreksi atas sebagian biaya lainnya yang dinilai sebagai shareholder activities atau duplikasi kegiatan, yang gagal dalam uji substansi. Keputusan Kabul Sebagian ini menjadi sinyal kuat bahwa pembuktian dalam sengketa jasa afiliasi haruslah detail dan spesifik, tidak dapat digeneralisasi.

Analisis putusan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak harus sangat hati-hati dalam mendokumentasikan transaksi jasa intrakelompok.

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan; kegagalan membuktikan Benefit Test dapat menyebabkan koreksi biaya yang tidak hanya meningkatkan Penghasilan Kena Pajak (PPh Badan) tetapi juga memicu kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 atas biaya yang dikoreksi tersebut. Strategi perpajahan perusahaan multinasional wajib berfokus pada kualitas dokumentasi, memastikan adanya pemisahan yang jelas antara jasa yang dapat dibebankan (chargeable services) dengan aktivitas pemegang saham yang tidak dapat dibebankan. Kemenangan parsial yang diraih PT HI menegaskan bahwa dokumentasi yang kuat, meskipun tidak sempurna, dapat diakui oleh Pengadilan Pajak.

Sebagai kesimpulan, putusan ini memperkuat perlunya pendekatan berbasis bukti yang substansial dalam sengketa transfer pricing jasa.

Wajib Pajak harus secara proaktif menyiapkan dan menyajikan rincian timesheets, laporan hasil kerja, dan analisis benchmark yang relevan untuk setiap komponen management fee guna memitigasi risiko koreksi yang berujung pada penetapan PPh Pot/Put yang tidak terduga. Kepatuhan substansial adalah kunci untuk memenangkan sengketa jenis ini di tingkat litigasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004146.152024PPM.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003919.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004894.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002008.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003922.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004148.15/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004229.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005905.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter