Sengketa antara PT BHI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai kualifikasi objek PPN atas pengalihan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan penjualan aset tetap perusahaan. DJP melakukan koreksi DPP PPN atas penyerahan tersebut dengan argumentasi bahwa transaksi tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha perbankan, sehingga wajib dipungut PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Namun, BHI menegaskan bahwa AYDA secara substansi hukum merupakan instrumen pelunasan kredit dalam jasa keuangan yang dikecualikan dari objek PPN.
Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN mengenai penyerahan barang sebagai jaminan utang piutang serta penerapan Pasal 16D UU PPN terkait penjualan aktiva. DJP menilai bahwa ketika bank menjual AYDA kepada pihak ketiga, terjadi penyerahan hak milik yang terutang PPN. Sebaliknya, BHI berargumen bahwa penyerahan AYDA hanyalah bagian dari mekanisme penyelesaian kredit macet yang merupakan bagian dari jasa perbankan (jasa keuangan non-PPN) sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN. Untuk aset tetap, BHI menekankan bahwa karena jasa yang dihasilkan bank adalah non-PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan aset tersebut tidak dapat dikreditkan, yang berimplikasi pada tidak terutangnya PPN saat aset tersebut dijual kembali sesuai Pasal 16D UU PPN.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya sepakat dengan argumentasi BHI. Hakim menegaskan bahwa kepemilikan AYDA oleh bank bersifat sementara dan semata-mata untuk mengamankan pelunasan utang debitur. Penjualan AYDA bukan merupakan kegiatan perdagangan barang (commercial trading) melainkan fungsi intermediasi perbankan. Terkait penjualan aset tetap, Majelis menerapkan prinsip sinkronisasi antara pengkreditan Pajak Masukan dan pemungutan Pajak Keluaran; karena BHI merupakan entitas yang melakukan penyerahan jasa tidak terutang PPN, maka sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 16D UU PPN, penjualan aset tetap tersebut tidak memenuhi syarat sebagai objek PPN.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum yang krusial bagi industri perbankan di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa AYDA bukanlah komoditas dagang bagi bank, melainkan jaminan hutang yang transaksinya dikecualikan dari objek PPN. Bagi wajib pajak di sektor jasa keuangan, kasus BHI ini menjadi preseden kuat bahwa efisiensi penyelesaian kredit bermasalah melalui eksekusi agunan tidak boleh terhambat oleh beban PPN yang secara yuridis tidak tepat sasarannya. Kesimpulan akhirnya, seluruh koreksi DJP dibatalkan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam rezim UU PPN yang berlaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini