Bank Bukan Pedagang Barang: Mengapa Penjualan Agunan dan Aset Tetap Bank Bebas PPN?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002008.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 30 Juni 2026 | 15:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bank Bukan Pedagang Barang: Mengapa Penjualan Agunan dan Aset Tetap Bank Bebas PPN?

Sengketa Kualifikasi PPN atas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan Penjualan Aset Tetap Perbankan: Kasus PT BHI

Sengketa antara PT BHI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai kualifikasi objek PPN atas pengalihan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dan penjualan aset tetap perusahaan. DJP melakukan koreksi DPP PPN atas penyerahan tersebut dengan argumentasi bahwa transaksi tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha perbankan, sehingga wajib dipungut PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Namun, BHI menegaskan bahwa AYDA secara substansi hukum merupakan instrumen pelunasan kredit dalam jasa keuangan yang dikecualikan dari objek PPN.

Inti Konflik Hukum Ini Terletak Pada Interpretasi Pasal Satu A Ayat Dua Huruf B Undang-Undang PPN

Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN mengenai penyerahan barang sebagai jaminan utang piutang serta penerapan Pasal 16D UU PPN terkait penjualan aktiva. DJP menilai bahwa ketika bank menjual AYDA kepada pihak ketiga, terjadi penyerahan hak milik yang terutang PPN. Sebaliknya, BHI berargumen bahwa penyerahan AYDA hanyalah bagian dari mekanisme penyelesaian kredit macet yang merupakan bagian dari jasa perbankan (jasa keuangan non-PPN) sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN. Untuk aset tetap, BHI menekankan bahwa karena jasa yang dihasilkan bank adalah non-PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan aset tersebut tidak dapat dikreditkan, yang berimplikasi pada tidak terutangnya PPN saat aset tersebut dijual kembali sesuai Pasal 16D UU PPN.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak Dalam Pertimbangannya Sepakat Dengan Argumentasi BHI Mengenai Fungsi Intermediasi

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya sepakat dengan argumentasi BHI. Hakim menegaskan bahwa kepemilikan AYDA oleh bank bersifat sementara dan semata-mata untuk mengamankan pelunasan utang debitur. Penjualan AYDA bukan merupakan kegiatan perdagangan barang (commercial trading) melainkan fungsi intermediasi perbankan. Terkait penjualan aset tetap, Majelis menerapkan prinsip sinkronisasi antara pengkreditan Pajak Masukan dan pemungutan Pajak Keluaran; karena BHI merupakan entitas yang melakukan penyerahan jasa tidak terutang PPN, maka sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 16D UU PPN, penjualan aset tetap tersebut tidak memenuhi syarat sebagai objek PPN.

Implikasi Dari Putusan Ini Memberikan Kepastian Hukum Yang Krusial Bagi Industri Perbankan Di Indonesia

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum yang krusial bagi industri perbankan di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa AYDA bukanlah komoditas dagang bagi bank, melainkan jaminan hutang yang transaksinya dikecualikan dari objek PPN. Bagi wajib pajak di sektor jasa keuangan, kasus BHI ini menjadi preseden kuat bahwa efisiensi penyelesaian kredit bermasalah melalui eksekusi agunan tidak boleh terhambat oleh beban PPN yang secara yuridis tidak tepat sasarannya. Kesimpulan akhirnya, seluruh koreksi DJP dibatalkan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam rezim UU PPN yang berlaku.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004146.152024PPM.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003919.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004894.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003922.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004148.15/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004229.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004231.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005905.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter