Strategi Menang Banding: Faktur Pajak Salah NPWP Tetap Bisa Dikreditkan?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004894.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 30 Juni 2026 | 15:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Faktur Pajak Salah NPWP Tetap Bisa Dikreditkan?

Asas Substance Over Form dalam Pengkreditan Pajak Masukan Faktur Pajak NPWP 000: Kasus CV SBM

Direktur Jenderal Pajak (DJP) sering kali melakukan koreksi ketat terhadap pengkreditan Pajak Masukan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Dalam sengketa antara CV SBM melawan otoritas pajak, fokus utama perkara adalah penolakan pengkreditan Pajak Masukan senilai Rp65.106.169,00 hanya karena pencantuman NPWP 000 pada Faktur Pajak oleh lawan transaksi. Terbanding bersikeras bahwa ketidaksesuaian identitas pembeli merupakan cacat formal yang tidak dapat ditoleransi berdasarkan asas strict law enforcement.

Inti Konflik Ini Berpusat Pada Perbenturan Antara Kepatuhan Formalitas Dokumen Dengan Realitas Ekonomi

Inti konflik ini berpusat pada perbenturan antara kepatuhan formalitas dokumen dengan realitas ekonomi transaksi. Pemohon Banding, sebuah entitas usaha dari daerah Sambas, berargumen bahwa transaksi tersebut adalah riil, PPN telah dibayar kepada penjual, dan kesalahan penulisan NPWP sepenuhnya berada di pihak penerbit faktur. Di sisi lain, Terbanding berpegang teguh pada aturan teknis bahwa Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NPWP pembeli secara benar dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap yang dilarang untuk dikreditkan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak Memberikan Perspektif Hukum Yang Progresif Dengan Mengedepankan Substansi

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan perspektif hukum yang progresif dengan mengedepankan substansi di atas bentuk (substance over form). Hakim mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding telah menjalankan kewajibannya membayar PPN kepada penjual dan penjual pun telah melaporkan pajak tersebut sebagai Pajak Keluaran. Tidak ditemukan indikasi kerugian negara dalam transaksi ini. Majelis menegaskan bahwa kesalahan administratif yang dilakukan oleh pihak ketiga (penjual) tidak boleh menghapuskan hak material Wajib Pajak untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayarnya.

Implikasi Dari Putusan Ini Memberikan Angin Segar Bagi Para Pelaku Usaha Terutama Pelaku Usaha Daerah

Implikasi dari putusan ini memberikan angin segar bagi para pelaku usaha, terutama di daerah, bahwa keadilan substantif tetap dijunjung tinggi dalam sistem peradilan pajak Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa selama arus uang dan arus barang dapat dibuktikan kebenarannya, serta pajak terkait telah masuk ke kas negara melalui pihak penjual, maka hak pengkreditan Pajak Masukan seharusnya tetap terlindungi. Kasus ini menjadi preseden penting dalam menghadapi sengketa formalitas Faktur Pajak di masa depan.

Kesimpulannya Majelis Hakim Membatalkan Koreksi Terbanding Dan Mengabulkan Seluruh Permohonan Banding

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan banding CV SBM. Wajib Pajak disarankan untuk tetap melakukan rekonsiliasi ketat terhadap Faktur Pajak yang diterima, namun jika terjadi kesalahan administratif oleh lawan transaksi, argumen mengenai substansi ekonomi dan ketiadaan kerugian negara dapat menjadi senjata hukum yang kuat di persidangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004146.152024PPM.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003919.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002008.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003922.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004148.15/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004229.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004231.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005905.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter