Direktur Jenderal Pajak (DJP) sering kali melakukan koreksi ketat terhadap pengkreditan Pajak Masukan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Dalam sengketa antara CV SBM melawan otoritas pajak, fokus utama perkara adalah penolakan pengkreditan Pajak Masukan senilai Rp65.106.169,00 hanya karena pencantuman NPWP 000 pada Faktur Pajak oleh lawan transaksi. Terbanding bersikeras bahwa ketidaksesuaian identitas pembeli merupakan cacat formal yang tidak dapat ditoleransi berdasarkan asas strict law enforcement.
Inti konflik ini berpusat pada perbenturan antara kepatuhan formalitas dokumen dengan realitas ekonomi transaksi. Pemohon Banding, sebuah entitas usaha dari daerah Sambas, berargumen bahwa transaksi tersebut adalah riil, PPN telah dibayar kepada penjual, dan kesalahan penulisan NPWP sepenuhnya berada di pihak penerbit faktur. Di sisi lain, Terbanding berpegang teguh pada aturan teknis bahwa Faktur Pajak yang tidak mencantumkan NPWP pembeli secara benar dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap yang dilarang untuk dikreditkan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan perspektif hukum yang progresif dengan mengedepankan substansi di atas bentuk (substance over form). Hakim mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding telah menjalankan kewajibannya membayar PPN kepada penjual dan penjual pun telah melaporkan pajak tersebut sebagai Pajak Keluaran. Tidak ditemukan indikasi kerugian negara dalam transaksi ini. Majelis menegaskan bahwa kesalahan administratif yang dilakukan oleh pihak ketiga (penjual) tidak boleh menghapuskan hak material Wajib Pajak untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayarnya.
Implikasi dari putusan ini memberikan angin segar bagi para pelaku usaha, terutama di daerah, bahwa keadilan substantif tetap dijunjung tinggi dalam sistem peradilan pajak Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa selama arus uang dan arus barang dapat dibuktikan kebenarannya, serta pajak terkait telah masuk ke kas negara melalui pihak penjual, maka hak pengkreditan Pajak Masukan seharusnya tetap terlindungi. Kasus ini menjadi preseden penting dalam menghadapi sengketa formalitas Faktur Pajak di masa depan.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan banding CV SBM. Wajib Pajak disarankan untuk tetap melakukan rekonsiliasi ketat terhadap Faktur Pajak yang diterima, namun jika terjadi kesalahan administratif oleh lawan transaksi, argumen mengenai substansi ekonomi dan ketiadaan kerugian negara dapat menjadi senjata hukum yang kuat di persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini