Keputusan ini secara substansial memperkuat posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempertahankan pengenaan tarif 20% sesuai Undang-Undang PPh domestik, mengesampingkan tarif 12,5% yang diklaim Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Malaysia. Inti sengketa ini terletak pada konflik fundamental antara ketentuan hukum pajak internasional dan ketentuan hukum kontraktual khusus dalam Production Sharing Contract (PSC) Jabung 1993, di mana Majelis Hakim pada akhirnya mengedepankan prinsip Sanctity of Contract sebagai lex specialis bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKH).
Klaim ini didasarkan pada asas Lex Specialis Derogate Legi Generali, yakni bahwa ketentuan P3B harus diutamakan di atas ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh. Selain itu, Pemohon Banding membantah korelasi tarif BPT dengan rasio bagi hasil net split (85:15 atau 65:35), karena menurut mereka, BPT adalah kewajiban pajak final atas laba, terpisah dari perhitungan bagi hasil produksi yang merupakan ranah kontraktual murni.
DJP berpendapat bahwa tarif BPT 20% merupakan komponen krusial dalam sistem fiskal PSC Jabung yang telah dirancang secara gross-up untuk menjamin tercapainya net split yang menjadi hak Pemerintah. Jika tarif 12,5% diterapkan, maka porsi penerimaan negara dari minyak bumi (85%) dan gas alam (65%) akan berkurang. Bagi DJP, Kontrak PSC merupakan lex specialis tertinggi yang harus ditaati, bahkan mengesampingkan ketentuan P3B, demi menjaga stabilitas fiskal kontrak yang disepakati.
Pertama, Majelis mencatat adanya kelemahan fakta domisili Pemohon Banding yang memiliki place of incorporation di Bahama (negara tanpa P3B dengan Indonesia), melemahkan klaim hak P3B Malaysia. Kedua dan yang paling krusial, Majelis menegaskan bahwa sistem bagi hasil PSC Jabung merupakan satu kesatuan sistem fiskal yang didukung oleh dokumen turunan kontraktual seperti Plan of Development (POD). Penerapan tarif 12,5% yang akan mengganggu capaian net split (85:15 dan 65:35) dianggap Majelis bertentangan dengan kesepakatan kontraktual. Keputusan Majelis secara tegas menolak P3B sebagai ketentuan yang berlaku dalam kasus ini, dan sebaliknya mengukuhkan PSC sebagai rujukan hukum utama.
Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang secara de facto menempatkan ketentuan fiskal yang termuat dalam Production Sharing Contract (PSC), termasuk asumsi tarif pajak untuk menjamin net split, di atas perlindungan yang ditawarkan oleh P3B. Wajib Pajak KKH perlu secara cermat meninjau kembali asumsi tarif PPh dalam financial model mereka dan melakukan rekonsiliasi dengan dokumen kontraktual turunan (seperti POD) untuk memitigasi risiko sengketa serupa di masa mendatang, karena Pengadilan Pajak secara konsisten mengutamakan keamanan penerimaan negara dari sektor migas melalui mekanisme kontrak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini