Sengketa formal perpajakan seringkali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak dalam memperoleh keadilan substansial, sebagaimana tercermin dalam kasus PT PIM. Inti konflik bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Nomor S-345/WPJ.25/2024 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan PT PIM atas SKPKB PPh Pasal 23 tidak memenuhi persyaratan jangka waktu 3 bulan. DJP mendasarkan argumennya pada data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang mencatat surat keberatan baru diterima pada tanggal 2 Mei 2024, sementara batas akhir jatuh pada 1 Mei 2024. Sebaliknya, PT PIM secara tegas membantah dengan menunjukkan Bukti Penerimaan Dokumen Nomor S-037 tertanggal 18 April 2024, yang membuktikan bahwa berkas telah diserahkan jauh sebelum tenggat waktu berakhir.
Fakta persidangan mengungkap adanya praktik administratif di internal otoritas pajak yang menghambat hak Wajib Pajak. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Lhokseumawe mengakui bahwa berkas PT PIM telah diterima pada 18 April 2024, namun hanya diberikan tanda terima "Surat Lain-Lain" (BPS Sementara) karena Penggugat belum melampirkan "Surat Pernyataan Edukasi" sebagaimana diatur dalam Nota Dinas internal Kanwil DJP Aceh. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat krusial: "Surat Pernyataan Edukasi" bukanlah syarat formal keberatan yang diatur dalam UU KUP maupun PMK 9/2013 jo. PMK 202/2015. Majelis menegaskan bahwa tanda terima dokumen tertanggal 18 April 2024 adalah bukti sah penyampaian keberatan sesuai Pasal 25 ayat (5) UU KUP.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengedepankan asas legalitas dan certainty di atas prosedur internal birokrasi yang bersifat ultra vires. Implikasi putusan ini bagi PT PIM adalah dipulihkannya hak mereka untuk mendapatkan pemeriksaan materiil atas sengketa pajaknya. Secara umum, putusan ini menjadi preseden penting bahwa persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum dalam undang-undang tidak dapat membatalkan hak konstitusional Wajib Pajak. Kesimpulannya, ketelitian dalam menyimpan bukti penerimaan sementara dari TPT adalah kunci strategi litigasi yang sangat vital.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini