Jangan Mau Ditolak! Kemenangan PT PIM Buktikan "Surat Pernyataan Edukasi" Bukan Syarat Sah Keberatan Pajak

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005905.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 30 Juni 2026 | 10:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jangan Mau Ditolak! Kemenangan PT PIM Buktikan "Surat Pernyataan Edukasi" Bukan Syarat Sah Keberatan Pajak

Asas Legalitas Atas Bukti Penerimaan Dokumen TPT Dalam Sengketa Formal Keberatan: Kasus PT PIM

Sengketa formal perpajakan seringkali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak dalam memperoleh keadilan substansial, sebagaimana tercermin dalam kasus PT PIM. Inti konflik bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Nomor S-345/WPJ.25/2024 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan PT PIM atas SKPKB PPh Pasal 23 tidak memenuhi persyaratan jangka waktu 3 bulan. DJP mendasarkan argumennya pada data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang mencatat surat keberatan baru diterima pada tanggal 2 Mei 2024, sementara batas akhir jatuh pada 1 Mei 2024. Sebaliknya, PT PIM secara tegas membantah dengan menunjukkan Bukti Penerimaan Dokumen Nomor S-037 tertanggal 18 April 2024, yang membuktikan bahwa berkas telah diserahkan jauh sebelum tenggat waktu berakhir.

Fakta Persidangan Mengungkap Adanya Praktik Administratif Di Internal Otoritas Pajak Yang Menghambat Hak

Fakta persidangan mengungkap adanya praktik administratif di internal otoritas pajak yang menghambat hak Wajib Pajak. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Lhokseumawe mengakui bahwa berkas PT PIM telah diterima pada 18 April 2024, namun hanya diberikan tanda terima "Surat Lain-Lain" (BPS Sementara) karena Penggugat belum melampirkan "Surat Pernyataan Edukasi" sebagaimana diatur dalam Nota Dinas internal Kanwil DJP Aceh. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat krusial: "Surat Pernyataan Edukasi" bukanlah syarat formal keberatan yang diatur dalam UU KUP maupun PMK 9/2013 jo. PMK 202/2015. Majelis menegaskan bahwa tanda terima dokumen tertanggal 18 April 2024 adalah bukti sah penyampaian keberatan sesuai Pasal 25 ayat (5) UU KUP.

Analisis Atas Putusan Ini Menunjukkan Bahwa Majelis Hakim Mengedepankan Asas Legalitas Dan Certainty

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengedepankan asas legalitas dan certainty di atas prosedur internal birokrasi yang bersifat ultra vires. Implikasi putusan ini bagi PT PIM adalah dipulihkannya hak mereka untuk mendapatkan pemeriksaan materiil atas sengketa pajaknya. Secara umum, putusan ini menjadi preseden penting bahwa persyaratan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum dalam undang-undang tidak dapat membatalkan hak konstitusional Wajib Pajak. Kesimpulannya, ketelitian dalam menyimpan bukti penerimaan sementara dari TPT adalah kunci strategi litigasi yang sangat vital.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004146.152024PPM.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003919.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004894.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002008.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003922.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004148.15/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004229.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004231.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter