Sengketa ini secara spesifik berfokus pada koreksi penghasilan PPh Badan Tahun Pajak 2020, yang mana Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) melakukan koreksi substantif meski hasil akhirnya tetap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Kasus ini menguji sejauh mana otoritas pajak dapat memperluas cakupan atribusi laba sebuah BUT, terutama yang beroperasi di sektor hulu migas dengan regulasi Kontrak Kerja Sama (KKS) yang spesifik. Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, menekankan bahwa koreksi otoritas pajak harus didukung dengan bukti yang meyakinkan sesuai dengan standar Pasal 7 P3B dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Terbanding berargumen bahwa terdapat komponen penghasilan yang seharusnya diatribusikan kepada kegiatan BUT di Indonesia, merujuk pada analisis fungsional, aset, dan risiko yang dinilai lebih besar daripada yang dilaporkan Wajib Pajak. Dasar koreksi ini didukung oleh interpretasi otoritas pajak mengenai definisi penghasilan serta ketaatan pada Pasal 26 UU PPh. Sebaliknya, Pemohon Banding, BUT PCJ LTD., secara tegas membantah koreksi tersebut. Mereka mempertahankan posisi bahwa penghasilan yang dikoreksi tidak memenuhi kriteria atribusi laba BUT berdasarkan Pasal 7 P3B (Laba Usaha) atau bahkan Pasal 5 P3B (Eksistensi BUT), dengan alasan bahwa transaksi terkait telah wajar (arm's length) dan telah sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama (KKS).
Majelis menyimpulkan bahwa Terbanding gagal menyajikan bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran koreksinya. Kegagalan ini mengindikasikan bahwa dasar hukum dan analisis faktual yang digunakan otoritas pajak dalam menetapkan koreksi penghasilan tidak cukup kuat untuk menepis argumentasi Pemohon Banding yang berlandaskan pada P3B dan dokumentasi transfer pricing yang relevan. Oleh karena kegagalan pembuktian ini, Majelis berketetapan untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.
Putusan ini menggarisbawahi pentingnya dokumentasi yang rinci dan solid, khususnya bagi BUT, untuk memvalidasi atribusi laba mereka sesuai dengan P3B. Implikasi putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak dalam mempertahankan perhitungan perpajakannya asalkan dapat menyajikan bukti komprehensif yang mengikat secara hukum, terutama yang berkaitan dengan penerapan ketentuan P3B. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa koreksi PPh Badan yang berakar pada isu atribusi laba BUT harus didukung oleh bukti dan analisis yang kuat, konsisten, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang termuat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini