SKP Nihil PPh Badan Migas Tetap Kabul: Majelis Hakim Tolak Koreksi Penghasilan BUT di Bawah Rezim P3B

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004146.152024PPM.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 30 Juni 2026 | 16:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
SKP Nihil PPh Badan Migas Tetap Kabul: Majelis Hakim Tolak Koreksi Penghasilan BUT di Bawah Rezim P3B

Sengketa PPh Badan BUT PCJ LTD: Analisis Atribusi Laba BUT Berdasarkan P3B dan Beban Uji Pembuktian Otoritas Pajak

Dalam konteks sengketa perpajakan internasional di Indonesia, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004146.15/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 yang melibatkan BUT PCJ LTD. menjadi sebuah yurisprudensi penting terkait penentuan Penghasilan Kena Pajak bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tunduk pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Sengketa ini secara spesifik berfokus pada koreksi penghasilan PPh Badan Tahun Pajak 2020, yang mana Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) melakukan koreksi substantif meski hasil akhirnya tetap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Kasus ini menguji sejauh mana otoritas pajak dapat memperluas cakupan atribusi laba sebuah BUT, terutama yang beroperasi di sektor hulu migas dengan regulasi Kontrak Kerja Sama (KKS) yang spesifik. Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, menekankan bahwa koreksi otoritas pajak harus didukung dengan bukti yang meyakinkan sesuai dengan standar Pasal 7 P3B dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Konflik inti dalam perkara ini adalah perbedaan interpretasi terhadap mekanisme atribusi laba BUT sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Malaysia.

Terbanding berargumen bahwa terdapat komponen penghasilan yang seharusnya diatribusikan kepada kegiatan BUT di Indonesia, merujuk pada analisis fungsional, aset, dan risiko yang dinilai lebih besar daripada yang dilaporkan Wajib Pajak. Dasar koreksi ini didukung oleh interpretasi otoritas pajak mengenai definisi penghasilan serta ketaatan pada Pasal 26 UU PPh. Sebaliknya, Pemohon Banding, BUT PCJ LTD., secara tegas membantah koreksi tersebut. Mereka mempertahankan posisi bahwa penghasilan yang dikoreksi tidak memenuhi kriteria atribusi laba BUT berdasarkan Pasal 7 P3B (Laba Usaha) atau bahkan Pasal 5 P3B (Eksistensi BUT), dengan alasan bahwa transaksi terkait telah wajar (arm's length) dan telah sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama (KKS).

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya secara efektif mengalihkan beban pembuktian kepada Terbanding, sebuah prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Majelis menyimpulkan bahwa Terbanding gagal menyajikan bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran koreksinya. Kegagalan ini mengindikasikan bahwa dasar hukum dan analisis faktual yang digunakan otoritas pajak dalam menetapkan koreksi penghasilan tidak cukup kuat untuk menepis argumentasi Pemohon Banding yang berlandaskan pada P3B dan dokumentasi transfer pricing yang relevan. Oleh karena kegagalan pembuktian ini, Majelis berketetapan untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding ini memiliki dampak signifikan.

Putusan ini menggarisbawahi pentingnya dokumentasi yang rinci dan solid, khususnya bagi BUT, untuk memvalidasi atribusi laba mereka sesuai dengan P3B. Implikasi putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak dalam mempertahankan perhitungan perpajakannya asalkan dapat menyajikan bukti komprehensif yang mengikat secara hukum, terutama yang berkaitan dengan penerapan ketentuan P3B. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa koreksi PPh Badan yang berakar pada isu atribusi laba BUT harus didukung oleh bukti dan analisis yang kuat, konsisten, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang termuat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003919.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004894.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002008.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003922.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004148.15/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004229.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004231.12/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005905.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter