Sengketa PPN pada PT TMA bermula dari koreksi DPP PPN Keluaran sebesar Rp3,9 miliar yang merupakan dampak berantai dari koreksi harga transfer (transfer pricing) pada PPh Badan. Otoritas pajak mengidentifikasi adanya hubungan istimewa melalui hubungan kekeluargaan sedarah (kakak-adik) yang dianggap menciptakan penguasaan manajemen secara nyata.
Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan interpretasi syarat hubungan istimewa dan batasan penerapan aturan transfer pricing domestik.
| Argumen PT TMA (Pemohon) | Argumen DJP (Terbanding) |
|---|---|
| Hubungan keluarga tidak otomatis menciptakan penguasaan manajemen. | Pasal 18 ayat (4) UU PPh terpenuhi melalui hubungan sedarah pengurus. |
| Merujuk PER-32/PJ/2011: koreksi domestik mensyaratkan perbedaan tarif pajak. | Mendeteksi skema pemanfaatan kompensasi kerugian (loss carry forward) di pihak pembeli (PT WKS). |
Majelis Hakim menegaskan bahwa kedudukan Komisaris Utama memiliki pengaruh signifikan dalam pengawasan kebijakan perusahaan sesuai UU Perseroan Terbatas. Terkait PER-32/PJ/2011, Majelis berpendapat bahwa aturan tingkat Direktur Jenderal tidak boleh membatasi kewenangan atribusi yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (3) UU PPh.
Prinsip Hierarki:$$Validitas\ Aturan = Undang\text{-}Undang > Peraturan\ Dirjen$$
Putusan ini memberikan pesan kuat bahwa transaksi domestik antar-afiliasi tidak pernah benar-benar "bebas" dari pengawasan transfer pricing: