Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired
Dalam konteks transfer pricing dan transaksi intercompany dengan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), khususnya yang melibatkan yurisdiksi dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), kewajiban pemotong pajak harus dilakukan secara cermat. Kasus yang melibatkan PT HI menunjukkan bahwa koreksi yang didasarkan pada metode ekualisasi oleh Terbanding dapat dibatalkan apabila Wajib Pajak mampu memberikan bukti komprehensif terkait timing difference dalam pemotongan.
DJP berargumen bahwa seluruh biaya intercompany (seperti royalti dan bunga) yang dibebankan di Laporan Laba Rugi seharusnya telah dipotong PPh Pasal 26 di Masa Pajak yang sama. Adanya selisih antara biaya yang dibukukan dengan DPP PPh Pasal 26 yang dilaporkan di SPT Masa menjadi dasar koreksi kekurangan pemotongan pajak. Terhadap argumen ini, Pemohon Banding memberikan bantahan substansial dengan menyajikan rekonsiliasi detail yang membuktikan bahwa objek pajak yang dikoreksi tersebut, terutama yang berkaitan dengan royalti dan bunga, sudah dipotong PPh Pasal 26 di Tahun Pajak berikutnya. Bantahan ini menegaskan bahwa sengketa yang timbul bukanlah mengenai tidak adanya pemotongan, melainkan hanya perbedaan waktu antara pencatatan biaya secara akuntansi dan pelaksanaan kewajiban pemotongan secara perpajakan.
Setelah menguji bukti rekonsiliasi dan laporan pembukuan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa koreksi ekualisasi yang dilakukan Terbanding atas sebagian besar pos sengketa harus dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan karena bukti menunjukkan PPh Pasal 26 telah dipotong dan disetor pada periode pajak yang berbeda, sehingga koreksi tersebut berpotensi menimbulkan pemajakan berganda. Namun, Majelis juga bertindak tegas dengan mempertahankan koreksi atas bagian kecil DPP yang tidak mampu dibuktikan atau dijelaskan oleh Pemohon Banding, menegaskan bahwa beban pembuktian tetap berada di tangan Wajib Pajak.
Keputusan Majelis menunjukkan bahwa koreksi ekualisasi yang didasarkan semata-mata pada perbedaan Laba Rugi dan SPT Masa dapat dimentahkan jika Wajib Pajak dapat membuktikan adanya timing difference yang sah dan PPh Pasal 26 telah dipotong di masa pajak lain. Implikasi putusan ini adalah penekanan pada kualitas dokumentasi dan rekonsiliasi PPh Pasal 26, terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap P3B (penggunaan tarif 10% untuk Belanda) dan menghindari koreksi substansial akibat perbedaan waktu.
Keberhasilan sengketa yang berasal dari ekualisasi bergantung pada kemampuan Wajib Pajak untuk membuktikan kepatuhan substansial, bukan sekadar kepatuhan formal. Meskipun koreksi dibatalkan secara parsial, Wajib Pajak harus tetap berhati-hati dalam mengelola timing pemotongan pajak dan mempersiapkan dokumentasi yang solid untuk setiap sengketa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini