Update error: Table 'cmas_visitor' is marked as crashed and should be repaired

Waspada Pajak Berganda! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 26 DJP Karena Timing Difference yang Terbukti

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002208.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 02 Juli 2026 | 11:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Pajak Berganda! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 26 DJP Karena Timing Difference yang Terbukti

Sengketa PPh Pasal 26 PT HI: Pembuktian Timing Difference atas Ekualisasi Biaya Intercompany Lintas Tahun Pajak

Penerapan ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang bersinggungan dengan biaya yang dibebankan dalam Laporan Laba Rugi seringkali menjadi pangkal sengketa, terutama ketika terdapat perbedaan waktu pengakuan akuntansi dan saat terutangnya pajak.

Dalam konteks transfer pricing dan transaksi intercompany dengan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), khususnya yang melibatkan yurisdiksi dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), kewajiban pemotong pajak harus dilakukan secara cermat. Kasus yang melibatkan PT HI menunjukkan bahwa koreksi yang didasarkan pada metode ekualisasi oleh Terbanding dapat dibatalkan apabila Wajib Pajak mampu memberikan bukti komprehensif terkait timing difference dalam pemotongan.

Inti konflik dalam sengketa ini berakar pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui metode ekualisasi.

DJP berargumen bahwa seluruh biaya intercompany (seperti royalti dan bunga) yang dibebankan di Laporan Laba Rugi seharusnya telah dipotong PPh Pasal 26 di Masa Pajak yang sama. Adanya selisih antara biaya yang dibukukan dengan DPP PPh Pasal 26 yang dilaporkan di SPT Masa menjadi dasar koreksi kekurangan pemotongan pajak. Terhadap argumen ini, Pemohon Banding memberikan bantahan substansial dengan menyajikan rekonsiliasi detail yang membuktikan bahwa objek pajak yang dikoreksi tersebut, terutama yang berkaitan dengan royalti dan bunga, sudah dipotong PPh Pasal 26 di Tahun Pajak berikutnya. Bantahan ini menegaskan bahwa sengketa yang timbul bukanlah mengenai tidak adanya pemotongan, melainkan hanya perbedaan waktu antara pencatatan biaya secara akuntansi dan pelaksanaan kewajiban pemotongan secara perpajakan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang berpihak pada keadilan perpajakan dengan mempertimbangkan prinsip non-double taxation.

Setelah menguji bukti rekonsiliasi dan laporan pembukuan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa koreksi ekualisasi yang dilakukan Terbanding atas sebagian besar pos sengketa harus dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan karena bukti menunjukkan PPh Pasal 26 telah dipotong dan disetor pada periode pajak yang berbeda, sehingga koreksi tersebut berpotensi menimbulkan pemajakan berganda. Namun, Majelis juga bertindak tegas dengan mempertahankan koreksi atas bagian kecil DPP yang tidak mampu dibuktikan atau dijelaskan oleh Pemohon Banding, menegaskan bahwa beban pembuktian tetap berada di tangan Wajib Pajak.

Analisis putusan ini memberikan dampak penting, khususnya bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi intercompany dengan SPLN.

Keputusan Majelis menunjukkan bahwa koreksi ekualisasi yang didasarkan semata-mata pada perbedaan Laba Rugi dan SPT Masa dapat dimentahkan jika Wajib Pajak dapat membuktikan adanya timing difference yang sah dan PPh Pasal 26 telah dipotong di masa pajak lain. Implikasi putusan ini adalah penekanan pada kualitas dokumentasi dan rekonsiliasi PPh Pasal 26, terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap P3B (penggunaan tarif 10% untuk Belanda) dan menghindari koreksi substansial akibat perbedaan waktu.

Sebagai kesimpulan, Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan preseden penting mengenai pentingnya manajemen dokumentasi pembukuan.

Keberhasilan sengketa yang berasal dari ekualisasi bergantung pada kemampuan Wajib Pajak untuk membuktikan kepatuhan substansial, bukan sekadar kepatuhan formal. Meskipun koreksi dibatalkan secara parsial, Wajib Pajak harus tetap berhati-hati dalam mengelola timing pemotongan pajak dan mempersiapkan dokumentasi yang solid untuk setiap sengketa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013090.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001939.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001938.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012794.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001936.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001701.132024PPM.XVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003668.152024PPM.XIVA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter