Daluwarsa Formal SKP: Strategi Litigasi Ampuh Wajib Pajak Batalkan Ketetapan Pajak Meskipun Sudah Kelebihan Bayar

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003668.152024PPM.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Daluwarsa Formal SKP: Strategi Litigasi Ampuh Wajib Pajak Batalkan Ketetapan Pajak Meskipun Sudah Kelebihan Bayar

Sengketa PPh Badan PT TNU: Pengujian Daluwarsa Penetapan vs Aspek Legalitas Prosedural Keputusan Keberatan

Sistem administrasi perpajakan yang bersifat self-assessment di Indonesia menuntut kepastian hukum, termasuk kepastian mengenai jangka waktu hak fiskus untuk menetapkan dan menagih pajak.

Kepastian tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang membatasi penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada kurun waktu paling lama lima tahun setelah berakhirnya Tahun Pajak. Dalam studi kasus terbaru yang melibatkan PT TNU, sengketa formal mengenai ketaatan pada batas waktu penetapan kembali menjadi titik krusial dalam pertarungan di Pengadilan Pajak, meskipun objek sengketa adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2021.

Inti Konflik: Daluwarsa versus Kewenangan Penetapan

Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada dalil Pemohon Banding, PT TNU, yang secara strategis menantang keabsahan formal dari SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021. Meskipun secara faktual SKPLB adalah penetapan yang menguntungkan Wajib Pajak karena mengkonfirmasi adanya kelebihan pembayaran, Wajib Pajak menggunakan argumen daluwarsa penetapan, yang lazimnya digunakan untuk menolak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sebagai pintu masuk untuk membatalkan seluruh proses administrasi yang mendahului putusan keberatan. Terbanding, Direktur Jenderal Pajak, mempertahankan bahwa penerbitan SKPLB pada 13 April 2023 untuk Tahun Pajak 2021 masih berada jauh dalam koridor waktu lima tahun daluwarsa (berakhir 31 Desember 2026), sehingga penetapan tersebut dianggap sah dan sesuai prosedur. Terbanding berpegangan pada kewenangannya untuk menindaklanjuti permohonan restitusi Wajib Pajak sesuai prosedur formal yang berlaku.

Resolusi: Pendapat Hukum Majelis Menguatkan Aspek Formal

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah melakukan pengujian formal yang mendalam, akademis, dan komprehensif, mengakui bahwa berdasarkan perhitungan sederhana, SKPLB yang menjadi objek sengketa Banding belum melewati batas waktu daluwarsa penetapan lima tahun sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Namun, pertimbangan kunci Majelis justru terletak pada aspek legalitas objek sengketa banding itu sendiri. Karena Banding diajukan terhadap Keputusan Keberatan (KEP-00070/KEB/PJ/WPJ.11/2024), dan ditemukan adanya cacat formal atau procedural yang mendominasi kasus tersebut, Majelis memutuskan untuk menggunakan kewenangan diskresioner yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengadilan Pajak. Hasilnya adalah putusan Kabul Seluruhnya, yang secara implisit membatalkan Keputusan Keberatan Terbanding, sehingga mengembalikan hak kelebihan bayar Wajib Pajak pada posisi yang lebih terjamin dan menguntungkan.

Analisis dan Dampak: Mengutamakan Kepastian Hukum Administratif

Putusan ini menegaskan pentingnya ketaatan fiskus terhadap setiap detail prosedur formal, bahkan ketika hasilnya berupa penetapan kelebihan bayar. Bagi Wajib Pajak, studi kasus ini memberikan preseden penting: analisis sengketa tidak hanya terhenti pada aspek material (koreksi penghasilan atau biaya), melainkan harus dimulai dengan uji formal. Strategi menggugat keabsahan SKP berdasarkan daluwarsa atau pelanggaran jangka waktu prosedur (seperti yang diatur dalam Pasal 17B UU KUP untuk restitusi) dapat menjadi senjata ampuh untuk memperoleh putusan yang mengabulkan seluruhnya. Dampaknya adalah peningkatan kehati-hatian Direktorat Jenderal Pajak dalam menindaklanjuti permohonan restitusi dan memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi, dari pemeriksaan hingga keberatan, bebas dari cacat prosedur.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001944.162021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001945.162021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013100.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002110.152020PPM.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001949.102021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002187.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002192.102020PPM.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002005.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter