Kepastian tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang membatasi penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada kurun waktu paling lama lima tahun setelah berakhirnya Tahun Pajak. Dalam studi kasus terbaru yang melibatkan PT TNU, sengketa formal mengenai ketaatan pada batas waktu penetapan kembali menjadi titik krusial dalam pertarungan di Pengadilan Pajak, meskipun objek sengketa adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2021.
Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada dalil Pemohon Banding, PT TNU, yang secara strategis menantang keabsahan formal dari SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021. Meskipun secara faktual SKPLB adalah penetapan yang menguntungkan Wajib Pajak karena mengkonfirmasi adanya kelebihan pembayaran, Wajib Pajak menggunakan argumen daluwarsa penetapan, yang lazimnya digunakan untuk menolak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sebagai pintu masuk untuk membatalkan seluruh proses administrasi yang mendahului putusan keberatan. Terbanding, Direktur Jenderal Pajak, mempertahankan bahwa penerbitan SKPLB pada 13 April 2023 untuk Tahun Pajak 2021 masih berada jauh dalam koridor waktu lima tahun daluwarsa (berakhir 31 Desember 2026), sehingga penetapan tersebut dianggap sah dan sesuai prosedur. Terbanding berpegangan pada kewenangannya untuk menindaklanjuti permohonan restitusi Wajib Pajak sesuai prosedur formal yang berlaku.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah melakukan pengujian formal yang mendalam, akademis, dan komprehensif, mengakui bahwa berdasarkan perhitungan sederhana, SKPLB yang menjadi objek sengketa Banding belum melewati batas waktu daluwarsa penetapan lima tahun sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Namun, pertimbangan kunci Majelis justru terletak pada aspek legalitas objek sengketa banding itu sendiri. Karena Banding diajukan terhadap Keputusan Keberatan (KEP-00070/KEB/PJ/WPJ.11/2024), dan ditemukan adanya cacat formal atau procedural yang mendominasi kasus tersebut, Majelis memutuskan untuk menggunakan kewenangan diskresioner yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengadilan Pajak. Hasilnya adalah putusan Kabul Seluruhnya, yang secara implisit membatalkan Keputusan Keberatan Terbanding, sehingga mengembalikan hak kelebihan bayar Wajib Pajak pada posisi yang lebih terjamin dan menguntungkan.
Putusan ini menegaskan pentingnya ketaatan fiskus terhadap setiap detail prosedur formal, bahkan ketika hasilnya berupa penetapan kelebihan bayar. Bagi Wajib Pajak, studi kasus ini memberikan preseden penting: analisis sengketa tidak hanya terhenti pada aspek material (koreksi penghasilan atau biaya), melainkan harus dimulai dengan uji formal. Strategi menggugat keabsahan SKP berdasarkan daluwarsa atau pelanggaran jangka waktu prosedur (seperti yang diatur dalam Pasal 17B UU KUP untuk restitusi) dapat menjadi senjata ampuh untuk memperoleh putusan yang mengabulkan seluruhnya. Dampaknya adalah peningkatan kehati-hatian Direktorat Jenderal Pajak dalam menindaklanjuti permohonan restitusi dan memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi, dari pemeriksaan hingga keberatan, bebas dari cacat prosedur.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini