Menang Sebagian Melawan DJP: Strategi Litigasi Mempertahankan Kredit Pajak Masukan PPN Berdasarkan Bukti Substansi

Putusan Mahkamah Agung PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 02 Juli 2026 | 08:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Sebagian Melawan DJP: Strategi Litigasi Mempertahankan Kredit Pajak Masukan PPN Berdasarkan Bukti Substansi

Sengketa Pajak Masukan PT HI: Pertarungan Kriteria Formal Faktur Pajak vs Pembuktian Kebenaran Material Transaksi

Isu sentral dalam sengketa perpajakan ini adalah pertarungan hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan (PM) melawan kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk menolak PM berdasarkan kriteria formal dan material yang diatur dalam Undang-Undang PPN Pasal 9 dan 13.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA yang mengabulkan sebagian permohonan Banding PT HI menjadi studi kasus penting mengenai batas toleransi kelemahan administratif faktur pajak di hadapan kelengkapan bukti substansi transaksi. Konteks kasus ini berpusat pada koreksi PM PPN Masa Pajak Juni 2017 sebesar Rp244.577.017,00, di mana Terbanding bersikeras bahwa faktur-faktur yang dikreditkan cacat karena tidak memenuhi persyaratan formal dan/atau berasal dari transaksi yang diragukan kebenarannya.

Inti konflik dalam kasus ini memisahkan argumen berbasis regulasi dan argumen berbasis realitas bisnis.

DJP sebagai Terbanding berpegangan teguh pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang memberikan dasar kuat untuk menolak pengkreditan faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan. DJP menduga bahwa faktur-faktur yang dikoreksi tidak didukung oleh kegiatan penyerahan BKP/JKP yang sesungguhnya atau diterbitkan oleh PKP yang statusnya telah dibekukan. Sebaliknya, PT HI sebagai Pemohon Banding membantah keras, menegaskan bahwa transaksi perolehan BKP/JKP adalah nyata dan fungsional terhadap kegiatan usahanya. Pemohon Banding secara sistematis menyajikan bukti-bukti material seperti purchase order, dokumen penerimaan barang, dan yang paling krusial, bukti pembayaran melalui rekening bank, untuk menunjukkan adanya arus kas yang membuktikan transaksi riil.

Resolusi sengketa ini muncul dari sikap Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berorientasi pada pembuktian substansi.

Majelis menerapkan prinsip hukum bahwa hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan PM, yang merupakan bagian integral dari mekanisme PPN, tidak dapat serta merta dihilangkan hanya karena kelemahan formal minor, selama kebenaran material transaksi dapat dibuktikan secara meyakinkan. Majelis menguji silang bukti transfer pembayaran dan penerimaan barang Pemohon Banding dengan tuduhan ketidakabsahan Terbanding. Karena Pemohon Banding berhasil membuktikan keabsahan sebagian besar transaksi yang mendasari faktur pajak yang disengketakan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan seluruhnya.

Putusan Kabul Sebagian memberikan implikasi yang signifikan bagi Wajib Pajak di Indonesia.

Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa Pajak Masukan, fokus litigasi harus dialihkan dari sekadar memenuhi formalitas faktur pajak menuju pembuktian adanya substansi ekonomi. Kemenangan parsial Wajib Pajak ini menjadi preseden penting bahwa kelengkapan dokumentasi supporting documents (bukti commitment, delivery, dan payment) adalah benteng pertahanan utama dalam menghadapi koreksi. Strategi ke depan bagi Wajib Pajak adalah memperkuat prosedur internal due diligence terhadap pemasok dan memastikan bahwa setiap PPN yang dibayar tercatat secara akurat dan didukung oleh dokumen yang berlapis untuk memitigasi risiko sengketa yang berbasis formalitas administrasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001944.162021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001945.162021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013100.122021PPM.VIIIB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002110.152020PPM.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001949.102021PPM.IVB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002187.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002192.102020PPM.IIIA Tahun 2022

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002005.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

02 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003668.152024PPM.XIVA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter