Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003773.16/2021/PP/M.IIIA yang mengabulkan sebagian permohonan Banding PT HI menjadi studi kasus penting mengenai batas toleransi kelemahan administratif faktur pajak di hadapan kelengkapan bukti substansi transaksi. Konteks kasus ini berpusat pada koreksi PM PPN Masa Pajak Juni 2017 sebesar Rp244.577.017,00, di mana Terbanding bersikeras bahwa faktur-faktur yang dikreditkan cacat karena tidak memenuhi persyaratan formal dan/atau berasal dari transaksi yang diragukan kebenarannya.
DJP sebagai Terbanding berpegangan teguh pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang memberikan dasar kuat untuk menolak pengkreditan faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan. DJP menduga bahwa faktur-faktur yang dikoreksi tidak didukung oleh kegiatan penyerahan BKP/JKP yang sesungguhnya atau diterbitkan oleh PKP yang statusnya telah dibekukan. Sebaliknya, PT HI sebagai Pemohon Banding membantah keras, menegaskan bahwa transaksi perolehan BKP/JKP adalah nyata dan fungsional terhadap kegiatan usahanya. Pemohon Banding secara sistematis menyajikan bukti-bukti material seperti purchase order, dokumen penerimaan barang, dan yang paling krusial, bukti pembayaran melalui rekening bank, untuk menunjukkan adanya arus kas yang membuktikan transaksi riil.
Majelis menerapkan prinsip hukum bahwa hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan PM, yang merupakan bagian integral dari mekanisme PPN, tidak dapat serta merta dihilangkan hanya karena kelemahan formal minor, selama kebenaran material transaksi dapat dibuktikan secara meyakinkan. Majelis menguji silang bukti transfer pembayaran dan penerimaan barang Pemohon Banding dengan tuduhan ketidakabsahan Terbanding. Karena Pemohon Banding berhasil membuktikan keabsahan sebagian besar transaksi yang mendasari faktur pajak yang disengketakan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan seluruhnya.
Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa Pajak Masukan, fokus litigasi harus dialihkan dari sekadar memenuhi formalitas faktur pajak menuju pembuktian adanya substansi ekonomi. Kemenangan parsial Wajib Pajak ini menjadi preseden penting bahwa kelengkapan dokumentasi supporting documents (bukti commitment, delivery, dan payment) adalah benteng pertahanan utama dalam menghadapi koreksi. Strategi ke depan bagi Wajib Pajak adalah memperkuat prosedur internal due diligence terhadap pemasok dan memastikan bahwa setiap PPN yang dibayar tercatat secara akurat dan didukung oleh dokumen yang berlapis untuk memitigasi risiko sengketa yang berbasis formalitas administrasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini