Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Pajak Jutaan Dolar: Pengadilan Pajak Tolak Asumsi DJP dan Akui Technical Service Fee sebagai Biaya Produksi Esensial

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001759.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025 – 19 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 20:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Pajak Jutaan Dolar: Pengadilan Pajak Tolak Asumsi DJP dan Akui <i>Technical Service Fee</i> sebagai Biaya Produksi Esensial

Putusan Pengadilan Pajak: Pembatalan Koreksi Technical Service Fee PT YHI

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan ini secara tegas mengabulkan seluruh permohonan banding PT YHI dan membatalkan koreksi atas Technical Service Fee sebesar USD 232.096,00. Sengketa ini berpusat pada pertanyaan fundamental mengenai deductibility biaya jasa intra-grup yang dibayarkan kepada afiliasi di Jerman, FKG (FG), yang mana Direktur Jenderal Pajak (DJP) menganggapnya sebagai beban yang tidak dapat dikurangkan karena dianggap sebagai pengalihan beban dari entitas afiliasi lain. PT YHI berhasil membuktikan bahwa jasa shoe last modeling tersebut merupakan komponen tak terpisahkan dari proses produksi shoe last sebagai kegiatan usaha utamanya, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Akar Konflik dan Argumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Konflik inti dalam kasus ini bermula dari Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan DJP. DJP berargumen bahwa Technical Service Fee tersebut seharusnya dibayarkan oleh PT FI, bukan PT YHI, dan mengaitkan biaya tersebut dengan data penjualan historis tahun 2020. Koreksi ini didasarkan pada asumsi bahwa tidak adanya penjualan kepada PT Framas Indonesia di tahun 2021 mengindikasikan bahwa seluruh biaya jasa tersebut adalah beban yang dialihkan dan tidak terkait dengan penghasilan PT YHI. Dasar hukum koreksi DJP merujuk pada Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dalam transaksi hubungan istimewa.

Bantahan Komprehensif dan Pembuktian PT YHI

Menanggapi koreksi tersebut, PT YHI memberikan bantahan komprehensif. Pertama, PT YHI menunjukkan Akta Pendirian dan Technical Service Agreement yang membuktikan bahwa jasa shoe last modeling secara langsung berhubungan dengan produksi shoe last yang merupakan kegiatan utama mereka. Kedua, PT YHI menjelaskan adanya perubahan skema bisnis di tahun 2021—penjualan shoe last kini dilakukan langsung kepada pabrik sepatu—yang dipicu oleh penyesuaian terhadap regulasi Kawasan Berikat, sehingga perbandingan dengan data tahun 2020 menjadi tidak relevan. PT YHI juga menekankan bahwa koreksi DJP bersifat inkonsisten karena tidak diikuti koreksi atas peredaran usaha (penjualan shoe last) yang dihasilkan, maupun koreksi atas PPN Jasa Luar Negeri yang telah disetor.

Pendapat Hukum Majelis Hakim dan Prinsip 3M

Pendapat hukum Majelis Hakim secara final menyimpulkan bahwa PT YHI telah berhasil memenuhi beban pembuktian. Majelis berkeyakinan bahwa biaya yang disengketakan adalah sah dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) PT YHI. Argumentasi Majelis secara tegas menolak koreksi DJP karena didasarkan pada asumsi tanpa bukti valid (self-made assumption) yang gagal menafikan bukti-bukti dokumenter yang disajikan PT YHI. Dengan demikian, Majelis memutuskan bahwa biaya sebesar USD 232.096,00 adalah deductible secara fiskal.

Implikasi bagi Praktik Transfer Pricing di Indonesia

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi praktik Transfer Pricing di Indonesia, khususnya terkait jasa intra-grup. Keputusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa selama mereka mampu menyediakan dokumentasi yang kuat (berupa perjanjian, bukti manfaat, dan bukti pembayaran) yang mengaitkan jasa afiliasi dengan kegiatan 3M, koreksi yang didasarkan hanya pada perbandingan historis atau asumsi pengalihan beban dapat dibatalkan. Hal ini menegaskan kembali prinsip bahwa penentuan deductibility harus didasarkan pada fakta bisnis di tahun sengketa, bukan semata-mata pada data anomali historis. Wajib Pajak multinasional didorong untuk senantiasa memastikan pemenuhan benefit test dan mendokumentasikan setiap perubahan fundamental dalam rantai nilai bisnis mereka.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter